Digerebek Dini Hari, Pria di Maniamolo Diduga Simpan Sabu Siap Edar

/ Kamis, 21 Mei 2026 / 20.16.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - NIAS SELATAN - Satresnarkoba Polres Nias Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial PD (36) di Desa Idala Jaya Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah berwarna pink yang berada di dekat Puskesmas Hilisimaetano.

Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi, mengatakan personel kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi guna memastikan keberadaan terduga pelaku.

“Setelah dilakukan surveillance dan pendalaman informasi, personel menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat berada di rumah tersebut,” ujar IPDA Didi Sutadi.

Saat petugas mendatangi lokasi, PD disebut sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, personel Satresnarkoba berhasil mengamankannya tanpa kendala berarti.

Dalam interogasi awal, PD mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di kamar rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat dan keluarga terduga pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 paket kecil dan satu paket sedang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 1,60 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sekop, potongan tisu, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, PD mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial M. Namun, keberadaan pemasok tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan.

“Pengungkapan ini bukan akhir. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata IPDA Didi.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Nias Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

IPDA Didi menegaskan pihaknya tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias Selatan dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat agar peredaran narkotika dapat ditekan,” tegasnya. (PS/ZA)

Komentar Anda

Terkini: