POSKOTASUMATERA.COM – GORONTALO – Komitmen terhadap perlindungan tenaga kerja kembali ditegaskan dalam sektor layanan pemenuhan gizi. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III Badan Gizi Nasional, Rudi Setiawan, mengeluarkan ultimatum kepada 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Gorontalo yang hingga kini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan sistem perlindungan sosial bagi pekerja sektor layanan publik berbasis komunitas. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan pengarahan dan evaluasi SPPG bersama mitra dan yayasan yang berlangsung pada Rabu (6/5), bertempat di Hotel Aston Gorontalo. Kegiatan ini turut dihadiri dan dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pusat, dan penyelenggara layanan dalam memastikan standar keselamatan kerja terpenuhi.
Berdasarkan data BGN, dari total 89 SPPG yang telah beroperasi di Gorontalo, sebanyak 69 unit telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tujuh unit masih dalam proses pendaftaran, sementara 13 unit belum melakukan registrasi sama sekali. Dengan estimasi satu SPPG melibatkan sekitar 50 relawan, maka terdapat ratusan pekerja yang berpotensi belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam pendekatan ilmiah berbasis manajemen risiko, perlindungan tenaga kerja melalui skema asuransi sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen vital untuk memitigasi dampak kecelakaan kerja. Risiko yang dihadapi relawan SPPG tidak hanya terbatas pada aktivitas distribusi makanan, tetapi juga mencakup potensi bahaya seperti kecelakaan transportasi dan insiden dapur, termasuk ledakan kompor. Tanpa perlindungan formal, beban ekonomi akibat kecelakaan dapat berdampak sistemik terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Seluruh SPPG yang belum mendaftar kami minta segera menyelesaikan proses kepesertaan. Batas waktu paling lambat Jumat, 8 Mei 2026, semuanya wajib sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Rudi. Pernyataan ini menegaskan pendekatan kebijakan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga preventif dalam menjamin keselamatan kerja berbasis regulasi nasional.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, dalam sambutannya menyoroti bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan komprehensif tanpa batasan biaya pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Selain itu, skema santunan kematian akibat kecelakaan kerja mencapai 48 kali gaji yang dilaporkan, sementara untuk kematian non-kecelakaan, ahli waris memperoleh santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta bagi maksimal dua anak.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan wilayah setempat, Sanco Simanullang, mengapresiasi ketegasan BGN dalam mendorong kepatuhan SPPG terhadap kewajiban jaminan sosial. Menurutnya, momentum ini penting dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di sektor layanan gizi, yang selama ini menjadi bagian krusial dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan menciptakan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dalam menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.Dengan adanya ultimatum ini, diharapkan seluruh SPPG di Gorontalo dapat segera memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Secara ilmiah dan kebijakan publik, langkah ini mencerminkan integrasi antara perlindungan sosial, keselamatan kerja, dan keberlanjutan program layanan gizi sebagai fondasi pembangunan kesehatan masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.(PS/BERMAWI)


