GAMPKER Desak APH Tuntaskan Kasus Judi Sabung Ayam Tersangka Oknum Anggota DPRD Asahan

/ Rabu, 06 Mei 2026 / 07.14.00 WIB
Ilustrasi : Judi Sambung Ayam

POSKOTASUMATERA.COM – Asahan - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GAMPKER mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan kasus dugaan judi sabung ayam yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan berinisial PP beserta sejumlah rekannya.

Pasalnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Asahan hampir satu tahun lalu, hingga kini kasus tersebut belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

“Apakah negara ini masih negara hukum? Mengingat lamanya proses hukum yang berjalan tanpa kejelasan,” tegas Ketua LSM GAMPKER, Andri S.P, saat bertemu awak media. Rabu, (6/5/2026) di Kisaran.

Aktivis vokal yang akrab disapa Alun ini juga mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora. 

Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa berkas perkara telah empat kali diajukan ke Kejaksaan Negeri Asahan, namun selalu dikembalikan (P-19).

Menurut keterangan Kasat Reskrim, berkas sudah empat kali diajukan, tetapi terus dikembalikan oleh jaksa dengan alasan yang perlu dilengkapi. 

"Padahal, pihak penyidik mengaku sudah memenuhi semua petunjuk yang diminta,” ketusnya

Tidak berhenti di situ, Andri bersama tim LSM dan media kemudian mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Asahan untuk meminta penjelasan langsung dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Kami hanya mendapat informasi bahwa Kasi Pidum sedang mengikuti rapat virtual (zoom). 

Setelah menunggu beberapa waktu tanpa kepastian, kami memutuskan untuk kembali,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Andri yang didampingi aktivis lainnya, Amin Harahap, berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional.

Dengan lantang dirinya menegaskan, apabila perkara tersebut memang tidak memenuhi unsur pidana, maka pihak berwenang diminta untuk segera memberikan kepastian hukum, misalnya dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atau keputusan resmi lainnya.

“Jangan sampai muncul opini negatif di tengah masyarakat. Atau apa karena yang terlibat adalah oknum anggota DPRD, lantas proses hukumnya menjadi berlarut-larut,” pungkasnya.

(PS/red)

Komentar Anda

Terkini: