Kacabdis Wilayah X Bantah Isu Intervensi Dana BOS, Tegaskan Transparansi Pengelolaan Pendidikan

/ Kamis, 07 Mei 2026 / 21.37.00 WIB

Kacabdisdik Wilayah X Provsu Ahmad Dasuki  Siregar ST.MM

POSKOTASUMATERA.COM – TAPANULI TENGAH – Isu dugaan intervensi dalam pengelolaan dana pendidikan kembali mencuat setelah salah satu media online memberitakan adanya praktik pengaruh terhadap kebijakan sekolah. Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah X, Ahmad Dasuki Siregar, ST., MM., secara tegas membantah tudingan tersebut dan menyebut informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


Dalam klarifikasinya, Ahmad Dasuki menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepala sekolah, baik di tingkat SMA maupun SMK negeri dan swasta, khususnya terkait pengelolaan dana revitalisasi maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


 Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan telah diatur secara sistematis melalui regulasi yang ketat dan mekanisme pengawasan berlapis.

Secara ilmiah, pengelolaan dana BOS mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Dana tersebut dirancang untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui pemenuhan kebutuhan operasional sekolah, termasuk penyediaan bahan ajar, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan penunjang pembelajaran. Setiap penggunaan dana harus dilaporkan secara periodik dan diaudit oleh lembaga berwenang.

Menanggapi tuduhan terkait pengadaan buku pelajaran dan ATK yang disebut diarahkan kepada distributor tertentu, Ahmad Dasuki kembali menepis hal tersebut. Ia menyatakan bahwa sekolah memiliki otonomi dalam menentukan kebutuhan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS), selama tetap mengikuti pedoman teknis yang berlaku.


Lebih lanjut, isu dugaan pungutan dana BOS berdasarkan jumlah siswa serta praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang disebut mencapai ratusan juta rupiah dinilai sebagai tuduhan serius yang perlu dibuktikan secara objektif. Dalam perspektif tata kelola pendidikan, praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip good governance dan berpotensi melanggar hukum jika terbukti benar.


Ahmad Dasuki juga mengajak seluruh pihak, termasuk media, untuk mengedepankan prinsip verifikasi dan validasi data sebelum menyebarluaskan informasi kepada publik. Ia menilai bahwa pemberitaan yang tidak akurat dapat menimbulkan disinformasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.


Sebagai penutup, ia menegaskan komitmen Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam pengelolaan pendidikan. Upaya peningkatan kualitas pendidikan, menurutnya, harus didukung oleh sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dengan berlandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas yang kuat.(PS/BERMAWI)

Komentar Anda

Terkini: