POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi kembali ditegaskan melalui pertemuan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Sumatera Utara, Sri Pranoto, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH, MH, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan serta mitigasi konflik agraria yang hingga kini masih menjadi tantangan besar di wilayah Sumatera Utara.
Selain membahas penanganan persoalan pertanahan, kedua lembaga juga menyoroti langkah-langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan administrasi maupun aspek yuridis yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Menurutnya, koordinasi yang kuat antarinstansi akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus meminimalisasi risiko hukum dalam pelaksanaan program dan pelayanan pertanahan.
Dalam pertemuan tersebut, dukungan terhadap Program Strategis Nasional (PSN), khususnya pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara, turut menjadi fokus pembahasan utama. Peran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajaran Kejaksaan Negeri dinilai penting dalam memberikan pendampingan hukum guna memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari potensi persoalan hukum yang dapat berdampak pada kerugian negara.
Tidak hanya itu, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah juga menjadi perhatian bersama. Langkah tersebut dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.
Dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam aspek pengamanan hukum dinilai memiliki peran strategis dalam mempercepat realisasi program sertipikasi tersebut.
Pembahasan juga mencakup percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah, baik aset milik Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Program ini merupakan bagian dari strategi pengamanan aset negara dan daerah agar memiliki kepastian hukum yang kuat serta tertib secara administrasi.
Selain aset pemerintah daerah, persoalan aset milik PTPN dan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sumatera Utara turut menjadi perhatian serius. Berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, klaim masyarakat, hingga legalitas hak atas tanah, dinilai membutuhkan penyelesaian yang komprehensif dan terintegrasi melalui koordinasi antara ATR/BPN dan Kejaksaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian persoalan pertanahan melalui optimalisasi fungsi penegakan hukum serta peran Jaksa Pengacara Negara dalam pengamanan dan penyelamatan aset negara maupun daerah.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN di Sumatera Utara agar menjalankan tugas sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penguatan sinergi tersebut, kedua lembaga berharap penyelesaian konflik agraria dan berbagai persoalan pertanahan di Sumatera Utara dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mengawal pelaksanaan program strategis nasional agar terlaksana secara akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan berkelanjutan di daerah. (PS/SAN)
