Kejari Asahan Eksekusi Putusan Pengadilan Terpidana Bisker Sinaga Kasus Penipuan Dan Penggelapan Rp : 170 Juta

/ Rabu, 13 Mei 2026 / 23.05.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM – Asahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menunjukkan keseriusannya dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Bisker Sinaga.

Pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejari Asahan yang dipimpin langsung Kasi Pidum Naharuddin Rambe melakukan pengamanan dan eksekusi terhadap terpidana Bisker Sinaga untuk menjalani hukuman pidana.

Kajari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, SH. MH melalui Kasi Intelijen, Herianto Manurung, SH mengatakan, kasus tersebut bermula saat Bisker Sinaga menerima uang gadai tanah dari saksi Tumiar Rouli Marpaung di Dusun II Desa Gajah, Kecamatan Meranti. Rabu,(13/5/2026) 

Berdasarkan fakta persidangan, pada 13 Juli 2013 terpidana menerima uang gadai sebesar Rp : 50 juta. 

Selanjutnya pada 26 Oktober 2013 kembali menerima Rp : 60 juta, kemudian pada 3 Juni 2014 menerima Rp : 30 juta, dan pada 4 Juni 2014 kembali menerima Rp : 30 juta dari saksi yang sama.

Namun, tanah yang sebelumnya telah digadaikan kepada Tumiar Rouli Marpaung ternyata kembali digadaikan oleh terpidana kepada pihak lain.

Pada 19 Oktober 2020, Bisker Sinaga menggadaikan kembali tanah tersebut kepada saksi Irdawati Sirait dan menerima uang sebesar Rp : 80 juta. 

Kemudian pada 3 Mei 2022, terpidana kembali menggadaikan objek yang sama kepada saksi Irdawati Sirait sebesar Rp : 125 juta tanpa sepengetahuan Tumiar Rouli Marpaung.

Akibat perbuatan tersebut, saksi Tumiar Rouli Marpaung mengalami kerugian sebesar Rp : 170 juta.

Perbuatan terpidana dinyatakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 261/Pid.B/2024/PN Kis tanggal 7 Oktober 2024, yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2181/PID/2024/PT MDN tanggal 4 Desember 2024 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 681 K/Pid/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Usai dieksekusi, terpidana langsung dibawa dan diserahkan ke Lapas Klas IIA Labuhan Ruku untuk menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan. tutup Herianto. (PS/Joko)

Komentar Anda

Terkini: