KNPI Energy Of Harmony Tanjungbalai Soroti Tower Diduga Tanpa PBG, Desak Wali Kota Bertindak Tegas

/ Selasa, 12 Mei 2026 / 23.54.00 WIB

 

Aktivis Vokal di Tanjungbalai Raja Erwin,S.H saat mendesak Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim  harus tegas terkait pembangunan sebuah tower di Kecamatan Datuk Bandar Timur yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (*red)


POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI

Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Energy Of Harmony Kota Tanjungbalai melalui Wakil Ketua DPD KNPI, Raja Erwin, menyampaikan sikap tegas terkait pembangunan sebuah tower di Kecamatan Datuk Bandar Timur yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).



Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2026), Raja Erwin menegaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi wajib mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. 


Ia menyebut, bangunan tower tanpa PBG dapat dikenakan sanksi berupa penyegelan, denda hingga 10 persen dari nilai konstruksi, bahkan pembongkaran bangunan.



“Menara telekomunikasi wajib memiliki PBG sebagai pengganti IMB melalui proses SIMBG. Tidak ada alasan bagi pengusaha untuk mengabaikan aturan yang berlaku,” tegas Raja Erwin.




Menurutnya, tower tersebut diduga telah berdiri dan selesai dibangun hingga 100 persen, namun masih menimbulkan pertanyaan terkait legalitas administrasi dan pengawasan dari dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Ia juga menyoroti penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) apabila nantinya dikeluarkan terhadap bangunan tersebut.


 Raja Erwin mempertanyakan dasar penerbitannya jika bangunan sejak awal diduga belum memiliki PBG.



“Kalau SLF bisa keluar, tentu publik akan bertanya ada apa dengan dinas terkait. Sebab bangunan baru dari nol wajib memiliki PBG terlebih dahulu,” ujarnya.



Selain itu, KNPI juga menyoroti tata ruang dan jarak tower terhadap permukiman warga. 


Menurut Raja Erwin, keberadaan tower harus memperhatikan aspek keselamatan masyarakat sekitar serta ketentuan teknis yang berlaku.

KNPI Energy Of Harmony mendesak Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, agar bersikap tegas terhadap pihak-pihak yang diduga lalai maupun bermain mata dalam persoalan tersebut.



“Wali Kota harus tegas menindak anggotanya yang diduga bermain-main mata dengan pihak pengusaha. Termasuk kepada pengusaha yang tidak menaati aturan di Kota Tanjungbalai,” kata Raja Erwin.



Ia menambahkan, pihaknya akan terus menyuarakan persoalan tersebut, bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah.



“Jika diabaikan, kami akan melakukan aksi. Camat dan dinas terkait juga harus dievaluasi apabila tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik,” tambahnya.



Sebelumnya, DPD KNPI bersama dinas terkait dan pihak kecamatan disebut telah membangun komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran aturan, termasuk pembangunan tanpa izin maupun tanpa kelengkapan administrasi dari Pemerintah Kota Tanjungbalai.


(PS*)

Komentar Anda

Terkini: