POSKOTASUMATERA.COM - KOTA GUNUNGSITOLI - Penanganan dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38 miliar terus menjadi perhatian publik. Langkah Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut mendapat apresiasi dari praktisi hukum, Victor Mendrofa, S.H.
Menurut Victor, proses hukum yang dilakukan Kejari Gunungsitoli menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam mengusut kasus yang dinilai merugikan negara sekaligus masyarakat Kabupaten Nias.
“Langkah Kejari Gunungsitoli ini menunjukkan komitmen serius dalam penegakan hukum. Prosesnya juga terlihat dilakukan secara hati-hati dan profesional,” ujar Victor Mendrofa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi PoskotaSumatera.com, Sabtu (9/5/2026) malam.
Dari informasi yang beredar di media massa, enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan masing-masing berinisial JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FLPZ selaku Penyedia/Direktur PT VCM, LN selaku Manajemen Konstruksi/Direktur PT Artek Utama, ROZ selaku Pengguna Anggaran (PA), serta mantan KPA berinisial LBL.
Victor menilai, ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka di Pengadilan Negeri Medan menjadi indikator bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Ketika praperadilan ditolak, itu menjadi salah satu bukti bahwa proses penetapan tersangka dilakukan dengan dasar yang kuat,” katanya.
Ia berharap Kejari Gunungsitoli mampu membuktikan seluruh dakwaan dalam persidangan nantinya sehingga menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain menyoroti aspek hukum, Victor juga menyinggung dampak sosial dari dugaan korupsi tersebut. Ia menyebut proyek rumah sakit yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat kini justru terbengkalai.
“Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masyarakat Kabupaten Nias. Rumah sakit itu belum bisa dimanfaatkan, padahal anggarannya sudah tersalurkan,” tegasnya.
Victor turut mengapresiasi dukungan masyarakat terhadap Kejari Gunungsitoli dalam mengawal kasus tersebut, baik melalui aksi damai maupun pemasangan papan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
Menurut alumni Unika St. Thomas Sumut itu, perlawanan terhadap korupsi membutuhkan dukungan bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk media massa.
“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu masyarakat jangan terpecah belah jika ingin Kabupaten Nias maju. Kita harus bersatu mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” pungkasnya.
(PS/365)
