Kuasa Hukum Soroti TKP yang Menjadi Tempat Terjadi Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sawit

/ Jumat, 15 Mei 2026 / 15.38.00 WIB
Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan Mardan Hanafi Hasibuan,SH,MH bersama beberapa insan pers, Jum'at (15/5/2026).

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Kuasa Hukum 3 Tersangka dugaan pencurian sawit menyoroti Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi tempat terjadi dugaan tindak pidana pencurian sawit yang dilaporkan oleh Marhum Berutu.

" Karena tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencurian sawit berlokasi di PT. Barapala, maka penyidik harus bisa menghadirkan Sertifikat HGU (Hak Guna Usaha), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan peta lokasi," ujar Mardan Hanafi Hasibuan,SH, MH kepada Poskotasumatera.com, Jum'at (15/5/2026).

Hal ini disampaikan oleh Mardan Hanafi Hasibuan sesuai dengan petunjuk Jaksa dalam pengembalian berkas 3 Tersangka atasnama  AG, ASS, IS kepada penyidik atau yang biasa disebut P.19.
Screenshot P.19 Jaksa (Poskotasumatera.com/istimewa)

"Yang mana dalam surat tersebut, penyidik diminta melengkapi syarat materiil sesuai petunjuk Jaksa, antara lain yaitu penyidik  melampirkan dokumen HGU, dokumen IUP,  dan peta lokasi kebun PT. Barapala dalam berkas perkara untuk membuktikan kepemilikan," ungkap Mardan Hanafi Hasibuan.

Ditambahkan, jika petunjuk Jaksa dalam kelengkapan materil itu tidak dilengkapi apalagi untuk memenuhi unsur pidanannya yaitu tentang hak milik siapa, terus itu milik siapa.

"Kalau hanya izin Usaha Perkebunan yang di lampirkan sebagai alas Hak, tapi izinnya berada di kecamatan Barumun,  tentu itu tidak singkron antara Tempat Kejadian Perkara dengan Lokasi izin, apalagi izinnya sudah berakhir dan sudah pernah di Bahas di persidangan secara Perdata Sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Medan, yang menyebabkan PT. Barapala tidaklah punya hak atas pengelolaan dan  penguasaannya," pungkas Mardan Hanafi Hasibuan. (PS/SAHAT)
Komentar Anda

Terkini: