POSKOTASUMATERA.COM – PADANGSIDIMPUAN – Transformasi digital di sektor pendidikan terus diperkuat melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di SMA Negeri 2 Padangsidimpuan. Sekolah tersebut resmi membuka penerimaan peserta didik baru dengan kuota sebanyak 216 siswa melalui sistem seleksi berbasis teknologi yang mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan keadilan pendidikan.
Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 188.44/282/KPTS/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB 2026/2027. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara gratis dan sepenuhnya berbasis daring melalui aplikasi resmi SPMB Sumatera Utara. Tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 23 Mei 2026 untuk jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara itu, tahap kedua akan dibuka pada 10 hingga 16 Juni 2026 melalui jalur prestasi. Sistem digital tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam mempercepat pelayanan publik di bidang pendidikan sekaligus mengurangi potensi kesalahan administrasi manual.
Pelaksana Kepala Sekolah, Juli Damayanti S.Pd., menjelaskan bahwa penerapan teknologi dalam sistem penerimaan siswa baru merupakan bagian dari modernisasi tata kelola pendidikan di Sumatera Utara. Menurutnya, penggunaan aplikasi daring mampu menciptakan proses seleksi yang lebih akuntabel karena seluruh tahapan dapat dipantau secara terbuka oleh masyarakat. Selain meningkatkan efisiensi, sistem ini juga memberikan kepastian layanan yang lebih cepat, praktis, dan terukur bagi calon peserta didik maupun orang tua.
Dalam petunjuk teknis SPMB 2026, pemerintah memberikan perhatian besar terhadap pemerataan akses pendidikan melalui jalur afirmasi dengan kuota minimal 30 persen. Jalur tersebut diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, dan masyarakat terdampak bencana. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pendidikan inklusif yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga memperhatikan aspek keadilan sosial.
Selain jalur afirmasi, jalur domisili juga memperoleh kuota minimal 30 persen guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada peserta didik yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mendukung pemerataan pendidikan dan mengurangi kesenjangan akses belajar antardaerah. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menciptakan distribusi peserta didik yang lebih proporsional sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Adapun jalur prestasi memperoleh kuota minimal 35 persen sebagai bentuk apresiasi terhadap kemampuan akademik maupun nonakademik siswa. Penilaian prestasi mencakup bidang olahraga, seni, sains, hingga berbagai kompetisi tingkat daerah dan nasional. Sementara itu, jalur mutasi orang tua/wali serta anak guru dan tenaga kependidikan diberikan kuota maksimal lima persen sesuai regulasi yang berlaku. Sistem tersebut menunjukkan bahwa SPMB tidak hanya menilai aspek akademik, tetapi juga menghargai potensi dan bakat peserta didik secara menyeluruh.
Masyarakat diimbau untuk memahami prosedur pendaftaran dengan cermat, termasuk melengkapi dokumen seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan berkas pendukung lainnya sesuai jalur yang dipilih. Calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih satu jalur pada satu sekolah tujuan. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, peserta wajib mengunduh bukti registrasi dan memantau hasil seleksi secara berkala melalui aplikasi resmi hingga pengumuman akhir diterbitkan.
Dengan penerapan sistem penerimaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis teknologi, SMA Negeri 2 Padangsidimpuan diharapkan mampu mencetak generasi muda yang unggul, kompetitif, dan berkarakter. Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Bobby Afif Nasution dan Surya dalam memperkuat kualitas pendidikan dan memperluas pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara.(PS/BERMAWI)
