POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan koordinasi strategis dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI melalui audiensi di Jakarta, Selasa (05/05/2026).
Pertemuan ini difokuskan pada percepatan penanganan pascabencana serta penguatan regulasi daerah dalam upaya pengurangan risiko bencana.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Humbahas, Bernard M. Simamora, bersama jajaran terkait, di antaranya Kepala Dinas Kominfo Adrianus Mahulae, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Okto Nababan, serta Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Rommel Hutasoit.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Humbahas menyampaikan kondisi terkini penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya, sekaligus memaparkan kebutuhan mendesak pada masa transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan. Fokus utama meliputi dukungan logistik, peralatan kebencanaan, dan bantuan operasional.
Bernard M. Simamora menegaskan bahwa kebutuhan tersebut sangat krusial untuk memastikan penanganan lanjutan berjalan optimal. “Ini merupakan bagian dari percepatan penanganan pascabencana sesuai arahan Bupati, agar pemulihan dapat segera dirasakan masyarakat terdampak,” ujarnya.
Kondisi peralatan yang dimiliki BPBD Humbahas saat ini dinilai sudah tidak memadai. Sejumlah sarana seperti mobil rescue dan sepeda motor trail yang merupakan bantuan hibah tahun 2013 dari BNPB, telah mengalami penurunan fungsi dan membutuhkan peremajaan.
Di sisi lain, kebutuhan di lapangan terus meningkat, mencakup mobil rescue, kendaraan operasional pick-up, motor trail, hingga perahu karet.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB, Bambang Surya Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dan penelaahan sesuai prosedur yang berlaku. BNPB juga meminta kelengkapan data pendukung seperti laporan kejadian, dokumentasi lapangan, serta rincian kebutuhan teknis.
Selain itu, BNPB menegaskan pentingnya penguatan regulasi daerah sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengurangan risiko bencana.
Direktur Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB, Udrekh, menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam perlindungan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Salah satu langkah strategis yang didorong adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta integrasi aspek kebencanaan dalam perencanaan pembangunan daerah.
Penyusunan Perda Penanggulangan Bencana akan dilakukan dengan mengacu pada kajian risiko, peta kawasan rawan bencana, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perangkat daerah dan kalangan akademisi.
Perda ini nantinya akan mengatur zonasi kawasan rawan bencana berdasarkan tingkat risiko, sekaligus menjadi pedoman pembangunan yang lebih aman dan berkelanjuta.
Audiensi ini menghasilkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan BNPB, baik dalam percepatan bantuan maupun penyusunan kebijakan strategis.
Diharapkan, sinergi ini mampu mendorong penanganan bencana yang lebih efektif, tepat sasaran, serta membangun ketahanan daerah terhadap potensi bencana di masa mendatang. (PS/B.Nababan)
