Penertiban Pasar Amandraya Viral, Satpol PP Bantah Rusak Dagangan Pedagang

/ Kamis, 21 Mei 2026 / 19.14.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - NIAS SELATAN - Video penertiban pedagang di kawasan pekan Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, viral di media sosial pada Kamis, 21 Mei 2026. Rekaman siaran langsung itu memperlihatkan ketegangan antara sejumlah pedagang dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias Selatan.

Video yang diunggah akun Facebook Wentygiawa Thejanfer itu menampilkan suasana pasar yang riuh. Sejumlah warga tampak beradu argumen dengan petugas saat operasi penertiban berlangsung. Beberapa kali terdengar teriakan warga yang memprotes tindakan aparat.

Dalam rekaman tersebut, seseorang yang diduga perekam video meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mendengarkan keluhan pedagang kecil. Ia menilai penertiban dilakukan secara berlebihan hingga menyebabkan kerusakan barang dagangan dan kerugian material.

“Coba dengarkan masyarakat kecil. Barang dagangan rusak, kami rugi,” ujar suara dalam video itu.

Warga juga mempertanyakan dasar penertiban terhadap pedagang yang mengaku berjualan di depan rumah sendiri dan tidak menggunakan badan jalan.

“Ini kami jualan di depan rumah sendiri, tidak mengganggu jalan,” terdengar suara lain dalam tayangan langsung tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Selatan, Dionisius Wau, mengatakan operasi penertiban itu merupakan bagian dari penataan fasilitas publik dan penegakan aturan daerah.

“Hari ini, Kamis 21 Mei 2026, Tim Penertiban dari jajaran Satpol PP Kabupaten Nias Selatan kembali menggelar operasi penertiban, dengan target setiap barang dagangan yang masih digelar di bahu jalan,” kata Dionisius kepada cakrawalasatu.com melalui pesan WhatsApp, Kamis sore.

Menurut dia, ketegangan dipicu kesalahpahaman sebagian pedagang yang menganggap area tempat mereka berjualan merupakan hak pribadi, padahal lokasi tersebut berada di bahu jalan dan dekat badan jalan.

Satpol PP, kata dia, sebelumnya telah meminta pedagang memindahkan barang dagangan ke lokasi yang telah disediakan pemerintah. Namun situasi memanas setelah terjadi aksi saling dorong antara pedagang dan petugas.

“Pihak pemilik rumah dan beberapa kelompok pedagang lainnya melakukan aksi dorong-mendorong,” ujarnya.

Dionisius mengatakan aparat kepolisian yang berada di lokasi kemudian turun tangan menengahi sehingga situasi kembali terkendali.

Ia juga membantah tudingan bahwa petugas melakukan pengrusakan terhadap barang dagangan pedagang. Berdasarkan evaluasi internal dan rekaman video yang beredar, kata dia, barang yang rusak merupakan barang yang dilempar saat kericuhan berlangsung.

“Barang dagangan yang rusak itu merupakan barang dagangan yang dijadikan sebagai bahan lemparan kepada tim penertiban,” kata Dionisius.

Menurut dia, personel Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan persuasif selama operasi berlangsung. “Tim penertiban tidak melakukan pengrusakan, tetapi tetap membuka diskusi,” ujarnya.

Operasi penertiban tersebut, menurut Dionisius, merupakan penertiban kelima yang dilakukan Satpol PP di kawasan itu. Sebelumnya, pemerintah daerah telah tiga kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang.

Ia menyebut dasar hukum operasi itu adalah Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

Video penertiban itu memicu beragam tanggapan di media sosial. Sebagian warganet mendukung langkah pemerintah menata kawasan pasar, namun sebagian lain meminta penertiban dilakukan lebih humanis agar tidak menimbulkan gesekan dengan masyarakat kecil. (PS/AZ)
Komentar Anda

Terkini: