PLN Sibuhuan dan Telkom Sibuhuan Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

/ Senin, 25 Mei 2026 / 22.19.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Kepala PT. PLN Ulp.Sibuhuan dan Kepala PT.Telkom Ulp.Sibuhuan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan menerima fee dari sejumlah pengusaha Wifi Hotspot di Kabupaten Padang Lawas,Senin (25/5/2026).

Pelaporannya dibarengi dengan aksi demonstrasi yang menamakan diri Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM).

Ketua " SALAM " Zulfahmi Siregar desak Kapolda sumut Irjen Pol Wisnu, agar lakukan tindakan terukur atas indikasi pelanggaran Hukum yang dilakukan Kepala PT. PLN Ulp Sibuhuan dan Perwakilan PT. Telkom yang memberikan kebebasan terhadap pengusaha Wifi ilegal sehingga menimbulkan kerugian terhadap Negara serta kerugian terhadap masyarakat.

Disisi lain sangat membahayakan karena bergantungan sembarangan menggunakan Fasilitas PT. PLN ( BUMN ) ditambah lagi sangat mempengaruhi pelayanan PT. PLN terhadap konsumen atau masyarakat. Dari itu, Zulfahmi Siregar meminta agar Kapolda Sumut lakukan pengusutan terhadap Kepala PLN Sibuhuan, Kepala Perwakilan Telkom Sibuhuan, Kapolres Padang Lawas.

'Karena disinyalir menerima Fee atau stabil dari pengusaha Wifi dimaksud sehingga kegiatan tersebut berlangsung lama, " ungkap Zulfahmi Siregar.

Dalam aksi tersebut, laporan dari SALAM itu diterima oleh AKP. Rawi mewakili Krimsus Polda Sumatera Utara. 

Mahasiswa berterima kasih dan berjanji minggu depan akan melakukan Unjuk rasa lagi terkait permasalahan dimaksud agar segera dituntaskan. Dan langsung menyerahkan pemberitahuan Aksi yang kedua. 

Upaya konfirmasi kepada Kepala PLN ulp.Sibuhuan Hafid Ardi tidak berhasil, karena nomor WhatsApp yang dituju tidak aktif. (PS/SAHAT)
Komentar Anda

Terkini: