Polres Taput Hentikan Penyelidikan Laporan terhadap Erikson Sianipar, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

/ Sabtu, 09 Mei 2026 / 13.49.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-TAPUT,-Kepolisian Resor Tapanuli Utara resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan penggelapan yang sebelumnya dilayangkan Erni Mesalina Hutauruk terhadap DR. Ir. Erikson Sianipar, MM. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah polisi menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara dimaksud.

Keputusan penghentian penyelidikan tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik/129/V/2026/Reskrim yang ditandatangani atas nama Kapolres Tapanuli Utara oleh Kasat Reskrim Polres Taput AKP Iwan Hermawan, SH, tertanggal 7 Mei 2026.

Kuasa hukum Erikson Sianipar, Melva Tambunan, SH, MKn, C.Med, kepada wartawan, Jumat (8/5/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut telah melalui proses hukum dan gelar perkara secara menyeluruh oleh pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, aparat penegak hukum menyimpulkan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, proses penyelidikan dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Melva.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati keputusan aparat penegak hukum yang dinilai telah bekerja secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada. Melva juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membangun opini menyesatkan maupun tindakan provokatif yang dapat memperkeruh suasana.

“Kami berharap tidak ada lagi tindakan arogan, ajakan pengerahan massa, demonstrasi, ataupun pernyataan bernada hasutan yang dapat menimbulkan kegaduhan publik terhadap perkara yang secara hukum telah dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah, informasi tidak benar, maupun provokasi yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

“Langkah ini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kehormatan dan reputasi klien kami yang telah dirugikan akibat tuduhan yang tidak terbukti,” tambahnya.

Sementara itu, Erikson Sianipar saat dikonfirmasi secara terpisah menyampaikan bahwa setiap pihak seharusnya memahami dan mempertimbangkan secara matang sebelum membuat laporan polisi maupun menyampaikan tuduhan di ruang publik.

Ia mengaku prihatin terhadap kasus yang menimpanya, terlebih apabila situasi serupa dialami masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum atau pemahaman hukum yang memadai.

“Bagaimana jika laporan seperti ini dialami masyarakat kecil yang tidak memiliki akses terhadap pengacara, informasi, dan institusi hukum. Bisa saja orang yang benar justru disalahkan. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujar Erikson.

Erikson juga menegaskan pentingnya menghormati proses penegakan hukum agar tidak terjadi ujaran kebencian maupun tuduhan tanpa dasar yang jelas.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian dan perbincangan luas di tengah masyarakat Tapanuli Utara maupun di media sosial. Dengan dihentikannya penyelidikan tersebut, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi persoalan hukum serta menghormati proses yang berjalan sesuai ketentuan berlaku. (PS/EN)

Komentar Anda

Terkini: