![]() |
| Foto : mesin tembak ikan di lokasi wakaf psr 9 Kecamatan Biru Biru. |
POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Puluhan mesin judi tembak ikan milik Dedi Situmorang bertabur dan bebas beroperasi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Namorambe, Biru biru dan Talun Kenas Polresta Deli Serdang.
Aparat penegak hukum (APH) diduga kuat telah menerima "upeti" dari oknum pengelola sehingga tidak ada penindakan tegas.
Wakil Ketua LSM GMAS Paulus Limbong, meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta Deli Serdang segera ambil tindak tegas terhadap praktik perjudian tersebut.
Kita melihat aparat di tingkat Polsek tidak berani menindak praktek perjudian tembak ikan itu, maka kita minta kepada Kapoldasu untuk turun tangan, polisi tidak boleh terlibat lemah dari bandar bandar judi itu" tegasnya.
Pantauan peredaran mesin tembak ikan disebut milik DS ini sudah beredar secara luas khusunya di tiga Kecamatan yakni Namorambe, Biru biru dan STM Hilir.
Di STM Hilir Wilkum Polsek Talun Kenas titik mesin judi terdapat di Simpang Pajak Talun Kenas, Bekilang, jalan SMN I Talun Kenas, Beras Bulan, depan lapangan voly, Simpang Sarang Kulit Desa Gunung Rintih, Desa Lau Rempak.
Di Kecamatan Biru Biru, kafe Tanah wakaf psr 9, Tanah lapang Desa Biru Biru, Simpang Kemiri dan di Kecamatan Namorambe, mesin terdapat di Desa Tangkahan (dua titik), Desa Namopinang, terminal Namorambe, dan Desa Delitua Kecamatan Namorambe.
Dari keterangan salah satu penjaga mesin Jang ditemui di Talun Kenas Kecamatan STM Hilir menerangkan bahwa mesin yang ia jaga merupakan mesin milik Dedi Situmorang, "ini mesin Dedi Situmorang bang"ujar Linda.
Ditambahkannya, bahwa bosnya Dedi itu memiliki puluhan mesin tembak ikan yang tersebar di Medan, Deli Serdang sampai ke Langkat, DS juga disebut memiliki koneksi kuat dengan Aparat.
Sementara di kafe Wakaf Kecamatan Biru Biru info dari penjaga mesin menyebutkan mesin tersebut milik Wanda warga setempat. (PS/HS)
