PWA Kecam Dugaan Intimidasi Aparat terhadap Jurnalis saat Demo JKA di Banda Aceh

/ Kamis, 14 Mei 2026 / 20.38.00 WIB

Maimun Asnawi  | Ketua PWA 

POSKOTASUMATERA.COM | BANDA ACEH– Persatuan Wartawan Aceh (PWA) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan aparat terhadap sejumlah jurnalis saat meliput aksi demonstrasi terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Banda Aceh, Kamis (14/5/2026).

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) PWA, Maimun Asnawi, menegaskan bahwa wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Ia menilai tindakan yang menghambat kerja pers merupakan bentuk ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Jurnalis hadir untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif. Tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun,” ujar Maimun.

Menurutnya, aparat keamanan seharusnya memberikan ruang aman bagi insan pers untuk melakukan peliputan, terutama dalam momentum penting yang menyangkut kepentingan publik seperti aksi demonstrasi.

PWA juga meminta pihak terkait segera mengevaluasi tindakan oknum aparat yang diduga melakukan tekanan terhadap wartawan di lokasi aksi. Selain itu, organisasi wartawan tersebut mendesak agar seluruh pihak menghormati Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers.

“Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi. Jangan ada lagi upaya membungkam atau menghalangi kerja jurnalistik di lapangan,” tegasnya.

Dalam poster pernyataan sikap yang beredar, PWA turut menyerukan perlindungan terhadap jurnalis dengan slogan “Jangan Intimidasi, Jangan Represi”. Seruan itu menjadi bentuk solidaritas terhadap wartawan yang bertugas di tengah situasi lapangan yang memanas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat terkait dugaan intimidasi tersebut. Namun, berbagai kalangan berharap insiden serupa tidak kembali terjadi demi menjaga kebebasan pers dan iklim demokrasi di Aceh tetap kondusif. (PS | IMAM)

Komentar Anda

Terkini: