Sat Resnarkoba Polres Nisel Amankan Perempuan Terduga Pengedar Sabu

/ Jumat, 15 Mei 2026 / 01.37.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM - NIAS SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias Selatan mengamankan seorang perempuan berinisial DP (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Terduga pelaku diamankan petugas pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro, Desa Bawojaua, Kecamatan Telukdalam, Nisel.

Kasat Resnarkoba IPDA Didi Sutadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi dimaksud.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DP beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram,” ujar Didi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T yang disebut berada di wilayah Desa Bawodobara, Kecamatan Telukdalam.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, DP terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (PS/Aris Z)

Komentar Anda

Terkini: