POSKOTASUMATRA.COM | ASAHAN – Komitmen terhadap pembinaan yang objektif dan berintegritas kembali ditegaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai Asahan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Selasa (05/05/2026).
Sidang yang digelar di Ruang Kunjungan Terpadu tersebut membahas sejumlah keputusan strategis yang menyangkut nasib 147 warga binaan pemasyarakatan (WBP), mulai dari usulan integrasi bagi 56 WBP, penjatuhan sanksi Register F terhadap 9 WBP yang melanggar ketentuan, hingga usulan pengangkatan 82 WBP sebagai tamping.
Setiap keputusan dibahas secara ketat, cermat, dan berdasarkan evaluasi menyeluruh dengan berpedoman pada aturan administratif maupun substantif yang berlaku.
Ketua Sidang TPP menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi keputusan yang diambil tanpa dasar objektif.
“Profesionalisme, integritas, dan rasa keadilan harus menjadi pijakan utama. Setiap keputusan sidang harus benar-benar melalui pertimbangan matang demi mendukung keberhasilan pembinaan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Sidang menekankan bahwa akurasi data, ketelitian administrasi, dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) merupakan faktor utama dalam menjaga kredibilitas hasil sidang.
Sidang TPP ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan terus diperkuat melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kompromi.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, sekaligus menegaskan keseriusan jajaran Lapas dalam menghadirkan pembinaan yang terukur, berkeadilan, dan berorientasi pada perubahan positif bagi warga binaan. (PS/ASP)

