POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Laporan Polisi Nomor : LP/B/553/VIII/2022/SU/SPKT-Pel.Belawan tanggal 25 Agustus 2022 tentang terjadinya tindak pidana 'Pengerusakan' dengan pelapor bernama Octo Bermand Simanjuntak, perkaranya dihentikan Penyidik melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SPPP/716 C/B/ RES 1.10/2025/Reskrim tanggal 07 Februari 2025 kepada IPTU Mangatur Sirait S.H NRP 81030859 Jabatan Penyidik dan AIPDA A.A.Harahap NRP 83090106 Jabatan Penyidik Pembantu.
Saat tim wartawan yang tergabung di dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Medan yang dipimpin oleh Irwansyah (Ketua) mendatangi Sat.Reskrim Polres Pelabuhan Belawan guna konfirmasi terkait Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), Azmi selaku Juru Periksa tidak mau memberikan jawaban dengan alasan yang harus menjawab adalah pimpinan yaitu Kasi.Humas.
Ketika Tim menghubungi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnowo, S.H melalui Pesan singkat Whatsaap untuk klarifikasi hal ini, Kasat reskrim tidak mau menjawab meski sudah diberitahu bahwa Tim Wartawan sudah di piket Satreskrim.
Mirisnya, AKBP Rosef Efendi Kapolres Belawan juga tidak mau menjawab konfirmasi Tim Wartawan dan terkesan tidak ingin diklarifikasi terkait Laporan Masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan kepastian hukum dari Kepolisian.
Sebidang tanah seluas 1.320 M2 di Jl.Veteran Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang yang sudah dikuasai/usahai oleh Hadian sejak tahun 2005.Selanjutnya, Hadian mengalihkan penguasaan fisiknya kepada Octo Bermand Simanjuntak sejak 24 Januari 2021.
Setelah menerima pengalihan fisik tanah dari Hadian, Octo Bermand Simanjuntak segera membangunan sebuah bangunan rumah sederhana pada sebahagian tanah tersebut.Saat bangunan hampir selesai, Octo berencana akan membangun kembali sebuah rumah kecil di sebelah bangunan pertama yang merupakan masih dalam satu pekarangan tanah yang dikuasai.
Berikut keterangan Octo Bermand Simanjuntak kepada Wartawan atas perkara yang dialaminya,
1. Pertengahan bulan April kita bangun ruko dan pondasi ruko disebelahnya sebanyak 4 unit setinggi 1 meter,
2. sekitar bulan Agustus 2022 pondasi yang kita bangun dihancurkan atas suruhan Christoper William
3. Kemudian akhir Agustus 2022 ruko kita dihancurkan tukang tukangnya atas perintah Christoper William juga,
4. Bulan September 2022, pondasi kita bangun kembali setinggi 1 meter
5. sekitar bulan maret 2026 , mereka mendirikan bangunan dengan menghancurkan pondasi yang kita dirikan.
" Saya tidak terima dengan perlakuan Christoper Wiliam makanya saya melaporkan kepada Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan untuk mendapatkan perlindungan hukum tapi, saya kecewa atas Surat Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan Penyidik dengan alasan tidak cukup bukti itu sementara, sudah jelas terbukti mereka membangun di atas tanah yang saya kuasai dan merusak bangunan dan pondasi yang sudah saya bangun", ungkap Octo kepada wartawan, Selasa (19/05/2026).
Seseorang tidak boleh melakukan perusakan atau pembongkaran bangunan secara sepihak meskipun bangunan tersebut berdiri di atas tanah garapan.Melakukan perusakan secara mandiri dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan dan dapat dijerat dengan sanksi hukum.
Dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan dan jika pembongkaran dilakukan dengan merusak gedung secara langsung, pelaku bahkan bisa terancam pidana yang lebih berat berdasarkan pasal 200 KUHP.
Didepan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Irwansyah meminta kepada Kapolres Belawan untuk menindaklanjuti atau meninjau kembali perkara Laporan Warga yang bangunannya telah dirusak dan Perkaranya dihentikan oleh Penyidik Satreskrim.
" Kami minta kepada Kapolres Pelabuhan Belawan untuk menindaklanjuti atau meninjau kembali perkara laporan warga yang perkaranya dihentikan oleh Penyidik Satreskrim demi memberi perlindungan serta kepastian hukum terhadap pelapor," tegas Irwansyah yang akrab disapa Iwan Ginting.(PS/RED)

