POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan seorang remaja berinisial BRS (17), warga Sosor Gonting, memasuki babak penting. Kepolisian Resor Humbang Hasundutan melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi untuk mengurai secara rinci kronologi kejadian yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Sebanyak 26 adegan diperagakan dalam proses yang berlangsung di Gedung Olahraga Polres Humbahas, Senin (4/5), di bawah pengamanan ketat aparat. "Kasus ini merupakan tindak penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dari hasil penyidikan awal, insiden tersebut tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui rangkaian interaksi yang berujung pada tindakan kekerasan fatal. Rekonstruksi dilakukan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Korban adalah BRS (17), seorang pelajar yang dikenal oleh warga sekitar sebagai pribadi yang aktif. Dalam rekonstruksi, tersangka dihadirkan langsung untuk memperagakan setiap adegan, didampingi penasihat hukum. Selain itu, delapan orang saksi turut dilibatkan guna memperkuat validitas setiap tahapan kejadian. Kegiatan ini juga disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Humbahas, Dinas PMDP2A, Bapas Sibolga, Peksos Taput, serta keluarga korban dan tersangka.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara rekonstruksi dilaksanakan hampir dua pekan setelah kejadian, yakni pada Senin, 4 Mei 2026, sebagai bagian dari pendalaman proses penyidikan.
Lokasi kejadian berada di kawasan Lapangan Merdeka Doloksanggul, yang pada waktu kejadian diketahui masih menjadi area aktivitas masyarakat. Namun, demi kepentingan teknis dan keamanan, rekonstruksi dipusatkan di Gedung Olahraga Polres Humbahas.
Meski motif masih terus didalami, hasil awal penyidikan mengindikasikan adanya konflik yang memicu tindakan kekerasan. Rekonstruksi menjadi instrumen penting untuk menguji apakah motif tersebut konsisten dengan rangkaian tindakan yang diperagakan. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya faktor lain seperti emosi sesaat, kesalahpahaman, atau keterlibatan pihak tambahan.
Dalam 26 adegan yang diperagakan, tersangka memerankan langsung setiap tahapan kejadian, mulai dari interaksi awal hingga momen terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban tak bernyawa. Setiap adegan disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lalu diverifikasi melalui kesaksian para saksi di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Hitler Hutagalung, menegaskan bahwa rekonstruksi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memastikan keakuratan fakta.
“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan seluruh keterangan dengan fakta di lapangan. Dari sini kita bisa melihat apakah ada perbedaan atau inkonsistensi dalam kronologi yang disampaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil rekonstruksi akan menjadi bagian penting dalam pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dari proses yang berlangsung, penyidik mencermati detail demi detail, termasuk posisi para pihak, waktu antar adegan, hingga respons korban saat kejadian. Hal ini menjadi penting untuk menguatkan unsur pidana serta memastikan tidak ada fakta yang terlewat.
Kehadiran berbagai pihak eksternal seperti Bapas dan dinas terkait juga menunjukkan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius, terutama karena melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Polres Humbahas menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Rekonstruksi menjadi bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berbasis prosedur, tetapi juga kebenaran substantif.
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan, di mana hasil rekonstruksi akan diuji kembali dalam proses hukum berikutnya, termasuk penuntutan hingga persidangan.
Rekonstruksi 26 adegan ini tidak hanya membuka kembali luka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mengungkap kebenaran. Masyarakat kini menanti proses hukum selanjutnya, dengan harapan keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban BRS. (PS/B.Nababan)

