POSKOTASUMATERA.COM | ACEH TENGGARA — Pasca pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Aceh Tenggara, DPD LSM Penjara kembali menyoroti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan.
Sebelumnya, DPD LSM Penjara telah mendesak agar dilakukan tes urine terhadap sekitar 2.500 PPPK Paruh Waktu yang dilantik sebagai langkah pencegahan masuknya narkoba ke dunia birokrasi.
Ketua DPD LSM Penjara, Pajri Gegoh Selian, menegaskan bahwa persoalan narkoba tidak boleh dianggap sepele, terlebih Bupati Aceh Tenggara selama ini kerap menggaungkan program pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
“Di mana hari ini telah dilakukan pelantikan PPPK Paruh Waktu, di mana Bupati Aceh Tenggara pernah menggaungkan program ‘berantas narkoba’. Apakah Bupati yakin PPPK Paruh Waktu ini bersih dari narkoba tersebut,” tegas Gegoh Selian, Senin (25/05/2026).
Menurutnya, tes urine bukan bentuk tuduhan kepada para PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik, melainkan langkah antisipasi dan upaya menjaga marwah pemerintahan agar benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, SE., MM., dalam acara Silaturahmi Insan Pers Bersama Pimpinan OPD dan Bupati Aceh Tenggara yang berlangsung di Opproom Sekdakab Kutacane, Senin (25/05/2026), memberikan tanggapan terkait usulan tes urine terhadap PPPK Paruh Waktu tersebut.
M. Salim Fakhry menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah belum memiliki anggaran khusus untuk pelaksanaan tes urine secara menyeluruh terhadap PPPK Paruh Waktu.
“Untuk saat ini belum ada dana untuk melakukan tes urine tersebut. Kalau pun dibebankan kepada para PPPK Paruh Waktu, nanti kami takut disalahkan lagi,” ujar M. Salim Fakhry di hadapan insan pers dan pimpinan OPD.
Meski demikian, Bupati Aceh Tenggara itu menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba di daerah dan akan mempertimbangkan langkah-langkah terbaik sesuai kemampuan anggaran daerah.
Sementara itu, DPD LSM Penjara meminta agar persoalan anggaran tidak menjadi alasan utama dalam upaya pencegahan narkoba di lingkungan birokrasi. Menurut mereka, pengawasan terhadap aparatur pemerintahan harus tetap menjadi prioritas demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Jangan sampai program pemberantasan narkoba hanya menjadi slogan semata. Pemerintah harus menunjukkan keseriusan dan ketegasan dalam menjaga lingkungan birokrasi yang sehat dan berintegritas,” lanjut Gegoh Selian.
DPD LSM Penjara juga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dapat berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BNN, Dinas Kesehatan, maupun pihak lainnya guna mencari solusi agar tes urine tetap dapat dilaksanakan sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan ASN dan PPPK Paruh Waktu.
Sorotan terkait wacana tes urine PPPK Paruh Waktu ini kini menjadi perhatian publik, terlebih di tengah komitmen pemerintah daerah dalam memerangi peredaran narkoba di Aceh Tenggara. (PS/ASP)

