Kegiatan diawali doa oleh Pdt. Peringatan Gea dan dilanjutkan laporan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Murniati Lase. Sambutan perwakilan OPDIS LUMÖDA dan Lembaga Kesejahteraan Sosial disampaikan Pdt. Sarofati Gea. Rangkaian acara berlanjut dengan pembacaan deklarasi serta penyerahan bendera organisasi oleh Ketua OPDIS LUMÖDA, Kurnia Adil Telaumbanua, dan penandatanganan komitmen deklarasi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sowa’a Laoli menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan wujud komitmen Pemko Gunungsitoli untuk menghadirkan pembangunan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
"Penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga pembangunan daerah," tegasnya.
Wali Kota memaparkan, Pemko Gunungsitoli telah melaksanakan berbagai program afirmasi bagi penyandang disabilitas, di antaranya pembukaan kuota CPNS, program rehabilitasi sosial, bantuan sosial dan alat bantu, serta program pemberdayaan lainnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghilangkan stigma dan membuka ruang partisipasi yang setara tanpa diskriminasi.
Mengakhiri sambutan, Wali Kota secara resmi membuka kegiatan konsultasi publik dan deklarasi OPDIS LUMÖDA. Acara turut dimeriahkan penampilan Tari Arbab dari LKS Caritas Dorkas, Vocal Group dari LKS Oni Pedistra, serta Vokal Solo dari LKS Karya Faomasi.
Konsultasi publik menghadirkan narasumber Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Adrianus Zega, S.T., M.Psi.; Perwakilan Kementerian Sosial RI sekaligus Kepala Sentra Insyaf Wilayah Medan, Langgeng Setiawan; Koordinator CDRM dan CDS UHN, Dedi Valentino Telaumbanua; serta Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli, Wealman Zendratö, M.M.
Turut hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Ketua TP PKK Kota Gunungsitoli, para Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD, camat, perwakilan instansi vertikal, BUMN, perbankan, perguruan tinggi, lembaga pemerhati disabilitas, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta peserta konsultasi publik lainnya. (PS/365)
