Dari Kebakaran ke Penyidikan: Polisi Kejar Pemilik Mobil Pembawa Belasan Jeriken di SPBU Pidoli

/ Jumat, 24 Juli 2026 / 09.09.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Penanganan kasus kebakaran mobil di SPBU Pertamina Nomor 15.229.111, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, memasuki babak baru. Setelah serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Mandailing Natal memastikan perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perkembangan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, saat dikonfirmasi Poskotasumatera.com terkait perkembangan penanganan kasus yang menyita perhatian publik sejak insiden kebakaran pada 10 Juli 2026.
Saat ditanya apakah perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, AKP Tri Boy membenarkannya.

"Benar," ujarnya singkat kepada wartawan, Kamis (23/7)

Kasat Reskrim juga memastikan bahwa pemilik kendaraan yang dikenal dengan panggilan "Bocil" hingga kini masih dalam pencarian penyidik.

"Benar, masih dalam pencarian," katanya.»

Kasus ini menjadi sorotan setelah sebuah mobil Mitsubishi Kuda bernomor polisi BA 1973 SH terbakar saat diduga melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU Pidoli Lombang. Insiden tersebut menyebabkan seorang petugas SPBU mengalami luka bakar saat berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sedikitnya 15 jeriken, enam di antaranya masih berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi. Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke dalam jeriken.

Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga telah menyita rekaman CCTV dan terus mengumpulkan alat bukti lainnya guna mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menelusuri ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Redaksi Poskotasumatera.com juga telah mengupayakan konfirmasi kepada pengelola SPBU Pertamina Nomor 15.229.111 Pidoli Lombang sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Surat konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai dugaan adanya penambahan biaya sekitar Rp300 per liter di luar harga resmi Pertamina, dugaan penyediaan barcode pengisian BBM kepada pihak tertentu, sistem pengawasan SPBU dalam mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, status kendaraan Mitsubishi Kuda yang terbakar apakah merupakan pelanggan yang rutin melakukan pengisian di SPBU tersebut, serta langkah-langkah yang telah dilakukan pihak SPBU pascakejadian kebakaran.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum membuahkan hasil. Pihak pengelola SPBU belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyidikan, publik kini menantikan hasil kerja penyidik dalam mengungkap secara menyeluruh penyebab kebakaran, asal-usul belasan jeriken dan mesin penyedot yang ditemukan di dalam kendaraan, serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (PS/210)
Komentar Anda

Terkini: