Fraksi NasDem Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD Nisel 2025, Namun Sikap Politiknya Jadi Sorotan Publik

/ Kamis, 09 Juli 2026 / 21.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - NIAS SELATAN - Pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran 2025 tidak hanya menjadi agenda formal legislatif, tetapi juga menjadi ruang evaluasi terhadap tata kelola keuangan daerah serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Nisel terkait pengambilan keputusan atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Gedung DPRD, Jalan Saonigeho KM 3, Telukdalam, Selasa (7/7/2026).

Dalam pemandangan akhirnya, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima Ranperda tersebut dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu disertai sejumlah catatan yang menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan dokumen pemandangan akhir yang diperoleh poskotasumatera.com, sikap politik Fraksi NasDem didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemkab Nisel Tahun Anggaran 2025.

Dalam dokumen tersebut, Fraksi NasDem menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, maka tanggung jawab berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) teknis sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, fraksi tersebut juga merekomendasikan agar Pemkab Nisel segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI sebagai langkah memperbaiki tata kelola keuangan daerah sekaligus mencegah terulangnya berbagai temuan pada tahun anggaran berikutnya.

NasDem juga berpandangan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) maupun laporan pertanggungjawaban APBD tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan instrumen strategis untuk mengevaluasi efektivitas pembangunan, mengukur kinerja pemerintah daerah, serta menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih akuntabel, efisien, dan tepat sasaran.

Fraksi tersebut menyatakan keputusan politik yang diambil merupakan hasil pembahasan secara komprehensif melalui rapat-rapat komisi, pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta mencermati hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan daerah.

Di balik sikap menerima Ranperda tersebut, pemandangan akhir Fraksi NasDem turut menjadi perhatian sejumlah kalangan.

Pasalnya, jika dibandingkan dengan pandangan beberapa fraksi lain dalam rapat paripurna yang sama, Fraksi NasDem lebih menitikberatkan pembahasannya pada tindak lanjut terhadap rekomendasi LHP BPK RI serta penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, sejumlah fraksi lainnya juga mengangkat isu-isu lain yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari pandangan politik masing-masing.

Perbedaan fokus pembahasan tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai pertimbangan Fraksi NasDem dalam menyusun pemandangan akhirnya. Sejumlah kalangan berharap partai tersebut dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai dasar sikap politik yang diambil dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Untuk memperoleh penjelasan tersebut, poskotasumatera.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua Fraksi NasDem DPRD Nisel yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Nisel, Sokhiwanolo Waruwu. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan hingga, Kamis (9/7/2026) malam.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Fraksi NasDem untuk memberikan penjelasan maupun menggunakan hak jawab apabila di kemudian hari ingin menyampaikan klarifikasi atau keterangan tambahan terkait sikap politik fraksinya.

Menanggapi berbagai pandangan fraksi, Bupati Nisel Sokhiatulo Laia menyampaikan apresiasi atas masukan, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan Ranperda tersebut.

Menurutnya, seluruh rekomendasi dari komisi-komisi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran berikutnya.

Terkait berbagai sorotan terhadap pelaksanaan APBD, Sokhiatulo menjelaskan bahwa kebijakan pergeseran anggaran dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia mengatakan, regulasi tersebut memberikan ruang bagi kepala daerah melakukan pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan APBD dalam kondisi tertentu sebelum perubahan APBD ditetapkan, dengan ketentuan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD.

Menurutnya, pergeseran tahap pertama ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ mengenai Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah.

Selanjutnya, pergeseran tahap kedua melalui Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2025 dilakukan untuk mengakomodasi rasionalisasi belanja tunjangan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326 Tahun 2025, sekaligus memenuhi kebutuhan daerah yang bersifat mendesak.

"Dasar pergeseran tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK," ujar Sokhiatulo.

Ia menambahkan, seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, seluruh temuan dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dan akan diselesaikan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PS/357)
Komentar Anda

Terkini: