POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Bungkamnya pihak perusahaan Charoen Pokphand Indonesia dan Kapolres Pelabuhan Belawan Terkait kematian tragis alm.Heri Andika salah seorang Karyawan Operator Helper Hummer Mill saat jam kerja, serta antar jemput Petugas Bidang Laboratorium Forensik (Bid.Labfor) Polda Sumatera Utara saat melakukan pemeriksaan teknis kriminalistik Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta analisis barang bukti secara ilmiah, akurat, dan terpercaya menggunakan mobil perusahaan,
Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) layangkan Surat Laporan ke Kapolda Sumatera Utara.
BACA JUGA :
Melalui Sekretaris DPP FKSM, Abdul Latief Nasution, SS, mengatakan, bahwa benar telah melayangkan surat laporan ke KAPOLDASU Terkait adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan kasusnya oleh Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan serta Petugas Bid.Labfor Polda Sumatera Utara.
" Kami menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini dari bungkamnya pihak perusahan dan Kapolres Pelabuhan Belawan dari konfirmasi kawan kawan media serta Petugas Bid.Labfor Poldasu saat melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik dan analisis barang bukti di TKP menggunakan fasilitas mobil antar jemput dari perusahaan PT.Charoen Pokphand Indonesia," ungkap Abdul Latief kepada awak media.
Abdul Latief juga menegaskan, bahwa Petugas Kepolisian Republik Indonesia yang dalam hal ini Petugas Bid.Labfor Polda Sumatera Utara sudah mendapatkan fasilitas operasional dari negara dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.
" Jadi, jika fasilitas petugas Bid.Labfor dalam melaksanakan tugasnya disediakan oleh Perusahaan, maka patut diduga hal ini dapat mempengaruhi keprofesionalan petugas dalam melaksanakan tugasnya" sebut Latief.
Petugas Bid.Labfor tidak diperbolehkan menerima fasilitas atau Akomodasi dari Perusahaan yang sedang dalam penyelidikan.Menerima Fasilitas dari perusahaan tersebut adalah merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi.
Semua kebutuhan operasional, transportasi, dan akomodasi petugas dalam menjalankan tugas penyidikan di lapangan harus dibiayai sepenuhnya oleh anggaran negara (DIPA Polri). Hal ini bertujuan untuk menjaga independensi, objektivitas, dan netralitas petugas dalam melakukan pembuktian secara ilmiah (Scientific Crime Investigation).
" Untuk itu, kami berharap agar Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H, dapat merealisasikan surat laporan kami ini secepatnya demi penegakan hukum yang transparan hingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri khususnya di Sumatera Utara yang kita cintai ini," pungkas Latief.(PS/IG)

