Bangun Sinergitas, Kejari Padang Lawas Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan

/ Senin, 31 Agustus 2026 / 17.54.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PADANGLAWAS-Sinergi penegakan hukum dan keterbukaan informasi publik menjadi sorotan dalam coffee morning Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas bersama insan pers. Bukan sekadar ajang silaturahmi, forum tersebut juga menjadi ruang bagi wartawan menyampaikan kritik, pertanyaan, hingga kendala dalam memperoleh informasi terkait perkara yang tengah ditangani kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sumatera Utara, menggelar coffee morning bertajuk “Sinergitas Penegakan Hukum dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”, Senin (31/8/2026), di halaman belakang Kantor Kejari Padang Lawas, Jalan Ki Hajar Dewantara, Sibuhuan

Kegiatan tersebut mempertemukan jajaran Kejari Padang Lawas dengan sejumlah wartawan dari berbagai platform media, baik media online, televisi maupun media cetak. Hadir pula wartawan yang tergabung dalam organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas, Hasbi Kurniawan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen, T. Bastanta Tarigan, S.H., mengatakan komunikasi yang baik dengan insan pers menjadi bagian penting dalam menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, media mempunyai posisi strategis dalam memberikan edukasi kepada publik. Karena itu, informasi mengenai proses penegakan hukum harus disampaikan secara akurat, objektif, berimbang dan bertanggung jawab.

“Insan pers merupakan mitra strategis dalam memberikan edukasi serta informasi hukum yang benar kepada masyarakat,” ujar Hasbi.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya membangun pola komunikasi yang profesional antara institusi penegak hukum dan media.

Forum berlangsung terbuka. Sejumlah wartawan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan pertanyaan, kritik dan masukan mengenai pelayanan serta mekanisme memperoleh informasi terkait perkara yang sedang ditangani Kejari Padang Lawas.

Beberapa pertanyaan disampaikan langsung oleh Ibnu Sakti Nasution dari Gosumut, H. Idaham Butar-Butar dari Waspada, Ashari Hasibuan dari Antara, serta Atas Siregar, S.Ag. dari Analisa.

Dalam dialog tersebut, persoalan komunikasi dan akses wawancara mengenai perkara menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian.

Menanggapi masukan tersebut, Kajari Padang Lawas meminta wartawan melakukan koordinasi melalui Kasi Intelijen Kejari Padang Lawas, T. Bastanta Tarigan, S.H., M.H., agar komunikasi dan proses konfirmasi dapat berjalan lebih mudah.

“Silakan koordinasi ke depan dengan Kasi Intel jika ingin melakukan wawancara langsung,” kata Hasbi.

Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, Kejari Padang Lawas juga menegaskan adanya batasan informasi yang dapat disampaikan kepada publik.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa informasi tertentu dalam suatu perkara tetap harus dijaga karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan maupun tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.

Kajari Hasbi menekankan bahwa pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani setiap perkara, termasuk dalam menyikapi penerapan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, permintaan informasi mengenai perkembangan perkara akan disampaikan kepada media setelah tahapan hukum yang diperlukan selesai dan informasi tersebut dinilai telah dapat dipublikasikan.

“Kalau prosesnya masih berjalan, tentu kami harus menunggu sampai tahapan tersebut selesai sebelum memberikan informasi kepada publik,” jelasnya.

Coffee morning tersebut memperlihatkan adanya dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: kebutuhan publik terhadap informasi dan kewajiban aparat penegak hukum menjaga proses perkara.

Bagi media, akses informasi merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan memberikan informasi kepada masyarakat. Di sisi lain, kejaksaan memiliki kewajiban memastikan informasi yang diberikan tidak mengganggu proses hukum maupun melanggar ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pola komunikasi yang jelas antara kejaksaan dan wartawan menjadi penting agar proses konfirmasi tidak berhenti pada persoalan akses, tetapi menghasilkan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban. Namun, di balik suasana tersebut, forum ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat pola komunikasi antara Kejari Padang Lawas dan insan pers.

Kejari Padang Lawas berharap sinergi tersebut dapat membuat informasi mengenai penegakan hukum lebih mudah diterima masyarakat secara transparan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu proses penanganan perkara.

Hubungan profesional antara aparat penegak hukum dan media diharapkan mampu melahirkan pemberitaan yang kredibel, berimbang serta memberikan pemahaman hukum yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Padang Lawas.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kajari Padang Lawas Hasbi Kurniawan, S.H., M.H.; T. Bastanta Tarigan, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen; Horas Erwin Siregar, S.H., M.H. selaku Kepala Subbagian Pembinaan; Luthfan Al-Kamil, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum; Nicolas Bram, S.H. selaku Plt. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara; John Christian Lumban Gaol, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti; serta Ali Wardansyah Pasaribu, S.H., M.H. selaku Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi.

Turut hadir Ketua PWI Padang Lawas Atas Siregar, S.Ag.; Ketua PWRI Aswin Kurnia; jajaran staf Kejari Padang Lawas; serta sejumlah wartawan dari berbagai media online dan media lainnya. (PS/SAHAT)


Komentar Anda

Terkini: