POSKOTASUMATRA.COM | Medan – Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Sumatera Utara mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara agar tetap menjalankan fungsi konstitusionalnya secara optimal dan mengedepankan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara demi kepentingan masyarakat, Sabtu (01/08/2026)
Kepala Perwakilan JARI Sumatera Utara, Teuku Raja Muda, menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, produktif, dan berpihak kepada rakyat.
Menurutnya, DPRD sebagai representasi masyarakat memiliki tanggung jawab besar menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami mendorong agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD membangun hubungan yang harmonis. Energi kedua lembaga sebaiknya difokuskan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan terjebak dalam dinamika politik yang tidak memberikan manfaat langsung bagi publik. DPRD dipilih oleh rakyat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui fungsi konstitusionalnya," ujar Raja.
JARI menilai, penguatan fungsi pengawasan DPRD akan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Pengawasan tersebut mencakup pelaksanaan peraturan daerah, pelaksanaan peraturan kepala daerah, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga evaluasi terhadap kebijakan dan kinerja pemerintah daerah.
Dalam hasil pemantauan JARI, salah satu regulasi yang dinilai masih memerlukan perhatian serius adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Implementasi perda tersebut dinilai belum berjalan optimal, baik dari aspek sosialisasi, dukungan anggaran, maupun pelaksanaannya di lapangan.
"Kami berharap DPRD memperkuat fungsi pengawasannya terhadap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2022. Regulasi ini menyangkut pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum. Karena itu diperlukan pembahasan bersama pemerintah daerah agar implementasinya semakin efektif dan mampu menjangkau seluruh masyarakat Sumatera Utara sebagaimana amanat UUD 1945," tegas Raja yang juga merupakan Pengacara Publik.
Selain memperkuat fungsi pengawasan, JARI juga mendorong DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membangun kolaborasi yang lebih erat dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut JARI, peningkatan PAD menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan daerah karena menjadi sumber utama pembiayaan pelayanan publik dan berbagai program pembangunan.
Potensi peningkatan PAD, lanjut Raja, dapat ditempuh melalui optimalisasi sektor perpajakan daerah, retribusi, pemanfaatan aset milik daerah, serta pengembangan berbagai potensi ekonomi lokal yang masih belum tergarap secara maksimal.
"DPRD bersama Gubernur perlu memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. PAD yang kuat akan memperbesar kemampuan pemerintah membiayai pembangunan fisik maupun nonfisik yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Potensi daerah harus dioptimalkan melalui pengelolaan pajak, retribusi, aset daerah, serta pengembangan sektor-sektor ekonomi yang produktif," tutup Raja. (PS/ASP)
