Pemkab Humbahas Dan Komnas HAM Dalami Konflik Agraria Eks Perizinan PT TPL

/ Kamis, 27 Agustus 2026 / 14.15.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pendalaman data dan informasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria di wilayah yang berkaitan dengan eks perizinan PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Pembahasan tersebut dilakukan untuk memperjelas berbagai aspek yang berkaitan dengan penataan dan pengelolaan kawasan pascapencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TPL. Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain penataan Areal Penggunaan Lain (APL), status aset, serta mekanisme pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H. menegaskan bahwa Pemkab Humbahas berkomitmen mendorong proses penyelesaian konflik agraria secara objektif, komprehensif, dan berdasarkan hukum.

Menurutnya, kepentingan masyarakat serta penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penyelesaian persoalan agraria.

“Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berkomitmen mendorong penyelesaian yang objektif, komprehensif dan sesuai dengan ketentuan hukum, dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta penghormatan terhadap HAM,” tegas Bupati.

Kolaborasi antara Pemkab Humbahas dan Komnas HAM diharapkan dapat memperkuat proses pendalaman data serta menghasilkan langkah-langkah penyelesaian yang tepat, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar penyelesaian konflik agraria tidak hanya berorientasi pada aspek administratif dan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi masyarakat serta hak-hak pihak yang terdampak.

Dengan pendalaman data dan koordinasi yang dilakukan bersama Komnas HAM, Pemkab Humbahas berharap persoalan agraria yang berkaitan dengan kawasan eks perizinan PT TPL dapat ditangani secara menyeluruh serta menghasilkan solusi yang berkeadilan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (PS/B.Nababan) 

Komentar Anda

Terkini: