27 Bukti Sudah Dibuka, Prapid KBPA vs Polrestabes Medan Tinggal Tunggu Putusan

/ Selasa, 08 September 2026 / 09.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Persidangan praperadilan antara Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) sebagai Pemohon dengan Polrestabes Medan sebagai Termohon kini memasuki tahap akhir.

Setelah kedua pihak menyerahkan kesimpulan atau konklusi, perkara tersebut tinggal menunggu putusan hakim.

Sidang yang digelar Senin, 7 September 2026, berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Persidangan dipimpin hakim tunggal Sulhanuddin, SH., MH., dengan agenda penyerahan konklusi dari Pemohon dan Termohon.

Mangatur Hutauruk, SH., MH., selaku bagian dari tim hukum KBPA, mengatakan setelah agenda konklusi tersebut, persidangan ditunda hingga Rabu, 9 September 2026, dengan agenda pembacaan putusan.

“Sidang hari ini agendanya penyerahan konklusi dari Pemohon dan Termohon. Sidang kemudian diundur untuk hari Rabu, 9 September 2026, dengan agenda mendengar putusan hakim,” kata Mangatur kepada wartawan.

Sebelumnya, dalam tahapan pemeriksaan alat bukti, Pemohon telah menyerahkan 13 alat bukti tertulis kepada hakim. Sementara Termohon melalui kuasa hukumnya menyerahkan 14 alat bukti tertulis.

Dengan demikian, terdapat 27 alat bukti tertulis yang telah diajukan kedua belah pihak selama proses persidangan praperadilan.

Seluruh bukti, dalil, maupun bantahan yang disampaikan Pemohon dan Termohon selanjutnya menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Kantor Hukum KBPA sendiri bertindak berdasarkan kuasa dari Kemal Sianipar, SH. Tim hukum tersebut dikomandoi Hazairin, SH., yang disebut merupakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan pernah bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dalam persidangan, Hazairin didampingi Mangatur Hutauruk, SH., MH., Zairida Nasution, SH., M.Hum., dan Cadra Nasution, SH., MH.

Mangatur berharap seluruh alat bukti yang telah diajukan pihaknya dapat diterima dan dipertimbangkan hakim dalam memeriksa permohonan praperadilan tersebut.

Ia juga menyinggung laporan polisi yang menjadi bagian dari dasar permohonan praperadilan.

“Mantan Kajari dua periode sebagai pelapor diduga laporannya diabaikan. Bagaimana lagi laporan rakyat?” tegas Mangatur.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak Pemohon dan masih menjadi bagian dari materi yang diuji serta dinilai dalam persidangan.

Laporan yang dimaksud disebut telah dibuat Kemal Sianipar, SH., pada 7 Agustus 2023 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporan tersebut, pihak Pemohon menyebut adanya kerugian sekitar Rp450 juta dengan lokasi kejadian di Jalan Purnama, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Namun, seluruh dalil dan bukti yang diajukan kedua belah pihak masih menjadi kewenangan hakim untuk menilai berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kini, setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan penyerahan konklusi dilalui, perkara tersebut memasuki penentuan akhir.

Hakim tunggal Sulhanuddin, SH., MH., dijadwalkan membacakan putusan Prapid KBPA vs Polrestabes Medan pada Rabu, 9 September 2026. (PS/GM)
Komentar Anda

Terkini: