POSKOTASUMATERA.COM- HUMBAHAS,-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) mengikuti Rapat Pelaksanaan Kegiatan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Arsip ASN Terdampak Bencana di Wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Tapanuli Utara, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Kantor Regional VI BKN Medan ini merupakan bagian dari Pembinaan dan Pendampingan Arsip Kepegawaian ASN Pascabencana Sumatera, khususnya bagi daerah yang terdampak bencana di wilayah kerja Kantor Regional VI BKN Medan.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Tapanuli Utara Deni Lumbantoruan, Sekda Taput Henry Sitompul, Kepala BKPSDM Taput Jenry Simanjuntak serta jajaran terkait.
Sementara dari Pemkab Humbahas hadir Staf Ahli Bupati Parman Lumban Gaol, Kepala BKSDM Benyamin Nababan, Kepala Bappelitbangda Pahala Lumban Gaol, Kepala Dinas Pendidikan bersama sejumlah pejabat dan staf terkait.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, 16–17 September 2026, sebagai bagian dari program percepatan rekonstruksi dan rehabilitasi arsip ASN yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah langkah teknis, antara lain inventarisasi, penelusuran, verifikasi dan pemutakhiran kondisi arsip kepegawaian ASN yang hilang atau mengalami kerusakan akibat bencana.
Setiap instansi diminta melakukan pengecekan terhadap arsip ASN yang terdampak serta memperbarui data berdasarkan kondisi sebenarnya melalui tautan inventarisasi yang telah ditetapkan.
Selain Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara, pelaksanaan rekonstruksi dan rehabilitasi arsip ASN tersebut juga mencakup Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.
Langkah tersebut penting untuk memastikan dokumen dan data kepegawaian ASN yang terdampak bencana dapat dipulihkan secara terdata, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemulihan arsip juga berkaitan dengan keberlanjutan pelayanan administrasi kepegawaian, termasuk pemenuhan kebutuhan dokumen serta hak-hak ASN yang terdampak bencana.
Melalui kegiatan pendampingan tersebut, pemerintah daerah bersama Kantor Regional VI BKN Medan melakukan penanganan arsip secara terkoordinasi agar pengelolaan data kepegawaian tetap berjalan meskipun sebelumnya terdampak bencana.
Dengan demikian, rekonstruksi dan rehabilitasi arsip tidak hanya diarahkan pada pemulihan dokumen yang rusak atau hilang, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan administrasi kepegawaian dan kepastian data ASN pascabencana. (PS/B.Nababan)
