Baru 6 Jam Dilaporkan, URC Polres Agara Bekuk Terduga Pencuri Motor, Kabur hingga Tanah Karo

/ Minggu, 06 September 2026 / 05.06.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor berhasil dibekuk hanya beberapa jam setelah laporan polisi dibuat, Sabtu (05/9/2026) 

Terduga pelaku diketahui bernama Rasudin alias Tirek (41), warga Desa Mamas, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara. Pria yang berprofesi sebagai petani/pekebun itu diamankan polisi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Muara Lawe Bulan, Kecamatan Babussalam.

Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/94/IX/2026/SPKT/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH, tertanggal 4 September 2026.


Motor Raib Usai Salat Subuh


Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Muara Lawe Bulan, Kecamatan Babussalam.

Berdasarkan kronologi laporan, Zakaria Abd bersama Nurminah berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di masjid, sepeda motor diparkirkan di halaman depan. Namun setelah selesai melaksanakan salat, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Motor yang sebelumnya terparkir di halaman masjid itu diduga dibawa kabur oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian dan kemudian melaporkannya kepada Polres Aceh Tenggara untuk diproses secara hukum.


URC Langsung Bergerak, Terduga Pelaku Dibekuk


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., langsung mengarahkan Tim URC Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan terduga pelaku.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 11.00 WIB atau beberapa jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan Rasudin alias Tirek di Desa Muara Lawe Bulan.

Namun polisi tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Tim URC kemudian melakukan pengembangan guna melacak keberadaan sepeda motor yang diduga hasil pencurian tersebut.


Hasilnya cukup mengejutkan.


Sekitar pukul 17.00 WIB, sepeda motor tersebut berhasil ditemukan di Kecamatan Mardinding, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Dengan demikian, dalam hari yang sama polisi berhasil mengamankan terduga pelaku sekaligus menemukan kembali kendaraan yang dilaporkan hilang.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Satu Motor Diamankan


Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam abu-abu dengan nomor polisi BL 3476 HF.

Dalam perkara ini, RSD alias Tirek dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara terang perkara tersebut, termasuk mendalami keterlibatan terduga pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut. (PS/ASP) 


Komentar Anda

Terkini: