POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melakukan uji petik dalam rangka riset pemetaan kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Kabupaten Tapanuli Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan pada 23–24 September 2026 tersebut menempatkan Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, sebagai salah satu lokasi sampel penarikan dan verifikasi data pemilih.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu kabupaten Tapanuli Selatan melakukan penarikan terhadap 20 data pemilih sebagai responden penelitian yang tersebar di 2 (dua) dusun. Pendekatan yang digunakan terdiri atas metode people to list terhadap 6 data pemilih kategori 2 data probabilitas, 4 responden data pemilih non probabilitas, 4 responden data list to people kategori non probabilitas sehingga ada 10 data pemilih/dusun sebagai sampel data yang di riset.
Selain itu, terdapat pemetaan berbasis probabilitas dan kuota yang diarahkan untuk mengidentifikasi sejumlah kategori perubahan data, antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, serta pemilih baru.
Pengambilan data dilakukan pada dua dusun di wilayah Desa Garoga.Lokasi tersebut juga memiliki karakteristik sosial-demografis yang menjadi perhatian dalam penelitian karena desa Garoga merupakan desa yang berada di perbatasan kabupaten Tapanuli Tengah, desa terdampak bencana banjir bandang tahun 2025 serta desa penerima program relokasi permukiman serta hari ini penduduk masih mendiami permukiman hunian sementara (Huntara) yang berada di wilayah Desa Napa.
Kondisi ini menjadi bagian penting dalam melihat dinamika mobilitas penduduk serta kemungkinan perubahan status dan domisili pemilih dalam proses pemutakhiran data.Dari hasil uji petik terhadap 20 responden di 2 dusun ditemukan dua orang penduduk yang telah meninggal dunia dalam kurun waktu sekitar enam bulan terakhir.
Temuan tersebut menunjukkan pentingnya proses verifikasi faktual secara berkala untuk memastikan data pemilih yang tercatat tetap sesuai dengan kondisi kependudukan di lapangan.
Secara metodologis, uji petik merupakan instrumen penting untuk memperoleh gambaran mengenai potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih.
Data administratif yang tercatat dalam daftar pemilih perlu terus dibandingkan dengan kondisi faktual masyarakat, terutama menyangkut perubahan status kependudukan seperti kematian, perpindahan tempat tinggal dan munculnya pemilih baru.
Pelaksanaan riset di lapangan dilakukan oleh staf Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, yakni Ahmad Parwis D, Jamiulum Simbolon dan Monalisa Pulungan, dengan pendampingan Vernando Maruli Aruan selaku koordiv.Hukum,pencegahan,Parmas dan humas (HPPH).
Kehadiran petugas di tengah masyarakat menjadi bagian dari upaya memastikan proses pengumpulan data berlangsung secara sistematis dan dapat menggambarkan kondisi faktual responden yang menjadi sampel penelitian.Melalui uji petik riset pemetaan kerawanan PDPB Tahun 2026 ini, Bawaslu diharapkan memperoleh basis data yang lebih kuat untuk mengidentifikasi titik-titik rawan dalam pemutakhiran data pemilih.
Hasil uji petik di Desa Garoga, termasuk ditemukannya dua penduduk yang telah meninggal dunia dari 20 responden, menjadi salah satu bahan penting dalam membaca kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kualitas data pemilih yang berkelanjutan.
(PS/BERMAWI)


