POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara kembali terbongkar. Berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial M.P. (45), warga Desa Lawe Sigala Barat, dan W.Y. (47), warga Desa Lawe Sigala Barat Jaya, Kecamatan Lawe Sigala-gala. Keduanya diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang meresahkan lingkungan setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada kedua pria tersebut. Dalam pemeriksaan awal, petugas belum menemukan barang bukti narkotika dari keduanya. Namun, penyelidikan tidak berhenti sampai di situ.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di sekitar sebuah kedai milik warga. Hasilnya, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,44 gram yang disembunyikan di bawah lantai papan kedai, tepat di atas tanah.
Lokasi penyimpanan yang tersembunyi tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam pengungkapan kasus ini. Saat dimintai keterangan, M.P. mengakui bahwa 13 paket sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Selain mengamankan kedua pria tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, di antaranya satu unit timbangan elektrik berwarna hitam, plastik klip berbagai ukuran, dua kotak rokok, serta uang tunai masing-masing sebesar Rp602.000 dan Rp405.000.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam kombinasi biru. Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Informasi yang disampaikan warga menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan mengambil langkah penegakan hukum.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika, Selasa (29/09/2026)
Polres Aceh Tenggara mengharapkan kepedulian masyarakat terus ditingkatkan, sehingga setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Berawal dari informasi warga, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan kepedulian bersama demi menjaga keamanan lingkungan dan menyelamatkan generasi penerus bangsa. (PS/ASP)
