![]() |
Oleh: Sara Rizana Akifah Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala |
POSKOTASUMATRA.COM|BANDA ACEH—Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, mulai dari hutan, perkebunan, perikanan hingga mineral. Namun, kekayaan tersebut selalu membawa pertanyaan penting: siapa yang mengelola, untuk kepentingan siapa, dan bagaimana memastikan pemanfaatannya tidak mengorbankan masyarakat serta lingkungan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika melihat perkembangan rencana eksplorasi mineral tembaga di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Pada 2026, Pemerintah Aceh menerbitkan dua Izin Usaha Pertambangan eksplorasi mineral logam di kawasan tersebut. PT Alam Cempaka Wangi memperoleh izin eksplorasi seluas sekitar 1.820 hektare pada Januari 2026, sedangkan PT Hasil Bumi Sembada memperoleh izin eksplorasi seluas sekitar 1.039 hektare pada April 2026. Dengan demikian, luas kedua wilayah eksplorasi mencapai sekitar 2.859 hektare.
Perlu ditegaskan bahwa kedua perusahaan tersebut masih berada pada tahap eksplorasi. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh menjelaskan bahwa kegiatan tersebut masih berupa penyelidikan untuk mengetahui keberadaan mineral dan belum memasuki tahap produksi.
Artinya, pembahasan mengenai tambang Beutong Ateuh saat ini bukan berarti kegiatan penambangan skala produksi sudah berlangsung. Justru tahap eksplorasi inilah yang menjadi momentum penting untuk membicarakan bagaimana sumber daya alam Aceh seharusnya dikelola.
Tembaga dan Nilai Strategis Sumber Daya Alam
Tembaga merupakan salah satu mineral yang semakin penting dalam perkembangan teknologi modern. Tembaga digunakan dalam jaringan listrik, elektronik, kendaraan listrik, konstruksi, dan berbagai teknologi energi.
Karena itu, sumber daya tembaga tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki nilai strategis.
Kebutuhan terhadap mineral untuk mendukung transisi energi dan perkembangan teknologi membuat negara-negara semakin memperhatikan keamanan pasokan mineral kritis. Badan Geologi Kementerian ESDM sendiri secara rutin menyusun neraca sumber daya dan cadangan mineral sebagai dasar kebijakan nasional mengenai ketahanan energi dan mineral. Data tersebut mencakup 29 komoditas mineral logam, termasuk tembaga, emas, perak, nikel, dan berbagai mineral lainnya.
Dalam konteks tersebut, keberadaan potensi tembaga di Aceh tidak hanya memiliki arti bagi daerah. Ia juga berkaitan dengan kebutuhan industri dan kepentingan ekonomi yang lebih luas.
Di sinilah persoalan sumber daya alam mulai berhubungan dengan geopolitik.
Geopolitik di Balik Sumber Daya Alam
Geopolitik tidak hanya membahas perang dan perebutan wilayah antarnegara. Geopolitik juga berkaitan dengan hubungan antara wilayah, sumber daya, kekuasaan, dan kepentingan.
Sebuah wilayah yang memiliki sumber daya strategis memiliki nilai lebih dalam hubungan ekonomi dan politik. Namun, nilai tersebut tidak otomatis menjadi keuntungan bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam kasus Beutong Ateuh, terdapat beberapa kepentingan yang bertemu. Ada kepentingan investasi dan pengembangan mineral, kepentingan pemerintah dalam meningkatkan perekonomian dan pendapatan, kepentingan masyarakat terhadap ruang hidup dan mata pencaharian, serta kepentingan perlindungan lingkungan.
Karena itu, persoalan tambang tidak bisa hanya dilihat dari pertanyaan berapa besar nilai investasinya.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana manfaat dan risikonya didistribusikan.
Beutong Ateuh dan Kawasan Ekologis
Beutong Ateuh memiliki karakter geografis yang membuat pembahasan mengenai pertambangan menjadi sensitif. Kawasan tersebut berada di wilayah pegunungan dan memiliki fungsi ekologis penting.
Pada September 2026, Yayasan APEL Green Aceh bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat menyampaikan keberatan terhadap izin eksplorasi tambang tembaga tersebut. Mereka meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap perizinan, daya dukung lingkungan, sejarah konsesi, serta dampak terhadap masyarakat.
Kelompok masyarakat sipil tersebut juga mengaitkan kawasan Beutong Ateuh dengan fungsi hutan sebagai daerah resapan air, pengatur tata air, serta ruang hidup masyarakat.
Pandangan tersebut merupakan posisi kelompok masyarakat sipil dan tidak otomatis berarti kegiatan eksplorasi pasti menyebabkan kerusakan lingkungan. Namun, keberatan tersebut menunjukkan adanya kepentingan yang perlu dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
Terlebih lagi, kawasan tersebut mengalami bencana banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025. Karena itu, kajian mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi penting sebelum aktivitas berkembang ke tahap berikutnya.
Potensi Ekonomi dan Risiko Lingkungan
Pertambangan memiliki potensi memberikan manfaat ekonomi. Investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan menghasilkan penerimaan bagi pemerintah melalui pajak maupun penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan.
Namun, manfaat tersebut tidak boleh dihitung tanpa memperhitungkan biaya sosial dan lingkungan.
Jika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa perencanaan yang baik, kerusakan hutan, pencemaran air, perubahan bentang alam, dan konflik dengan masyarakat dapat menimbulkan biaya jangka panjang.
Inilah salah satu persoalan terbesar dalam pengelolaan sumber daya alam.
Sumber daya mineral berada di bawah tanah dan jumlahnya terbatas. Sementara itu, hutan, air, dan tanah merupakan bagian dari sistem ekologis yang menopang kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Karena itu, kebijakan pertambangan harus memperhitungkan bukan hanya berapa banyak mineral yang dapat diambil, tetapi juga apa yang terjadi terhadap wilayah setelah kegiatan pertambangan selesai.
Aceh Jangan Hanya Menjadi Penghasil Bahan Mentah
Persoalan lainnya adalah nilai tambah.
Jika Aceh hanya menjadi tempat pengambilan bahan mentah, sementara proses pengolahan, teknologi, industri, dan keuntungan terbesar berada di luar daerah, maka kekayaan sumber daya alam belum tentu menghasilkan transformasi ekonomi yang besar bagi masyarakat Aceh.
Karena itu, jika suatu saat eksplorasi Beutong Ateuh berkembang menjadi kegiatan produksi, pembahasannya seharusnya tidak berhenti pada izin pertambangan.
Aceh perlu memikirkan bagaimana keterlibatan masyarakat lokal, tenaga kerja lokal, usaha daerah, transfer teknologi, penerimaan daerah, dan pembangunan infrastruktur dapat diperkuat.
Dengan begitu, sumber daya alam tidak hanya keluar dari Aceh dalam bentuk komoditas, tetapi juga menghasilkan nilai ekonomi yang lebih besar di dalam Aceh.
Sumber Daya Alam dan Kekuasaan Daerah
Kasus Beutong Ateuh juga memperlihatkan bahwa sumber daya alam memiliki hubungan erat dengan kekuasaan.
Siapa yang memiliki kewenangan memberikan izin? Pemerintah daerah atau pemerintah pusat? Bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi? Siapa yang mengawasi? Bagaimana keuntungan dibagikan? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kerusakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa sumber daya alam tidak pernah benar-benar hanya persoalan ekonomi.
Ia juga merupakan persoalan politik.
Dalam konteks Aceh, persoalan tersebut menjadi lebih menarik karena Aceh memiliki kekhususan dalam hubungan dengan pemerintah pusat. Pengelolaan sumber daya alam kemudian bersinggungan dengan pembagian kewenangan, kepentingan pembangunan daerah, dan posisi Aceh dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Geopolitik Sumber Daya Aceh
Dari kasus Beutong Ateuh, kita dapat melihat bahwa geopolitik sumber daya alam bekerja pada beberapa tingkatan.
Pertama, pada tingkat lokal, masyarakat memiliki kepentingan terhadap tanah, hutan, air, dan mata pencaharian.
Kedua, pada tingkat daerah, Pemerintah Aceh memiliki kepentingan untuk mengembangkan ekonomi dan mengelola sumber daya yang berada di wilayahnya.
Ketiga, pada tingkat nasional, mineral strategis seperti tembaga memiliki kaitan dengan kebutuhan industri, teknologi, dan ketahanan mineral Indonesia.
Keempat, pada tingkat global, kebutuhan terhadap mineral untuk teknologi dan transisi energi membuat komoditas seperti tembaga memiliki posisi penting dalam rantai pasok dunia.
Dengan demikian, sebuah kawasan di pegunungan Nagan Raya dapat memiliki hubungan dengan kepentingan yang jauh lebih luas.
Inilah yang membuat sumber daya alam menjadi bagian dari geopolitik.
Jangan Hanya Menghitung Nilai Mineral
Menurut saya, kesalahan terbesar dalam melihat kekayaan sumber daya alam adalah hanya menghitung berapa besar mineral yang berada di dalam tanah.
Nilai sebuah sumber daya alam seharusnya dihitung secara lebih luas.
Berapa manfaat ekonominya bagi masyarakat? Berapa penerimaan yang masuk kepada daerah dan negara? Berapa lapangan pekerjaan yang tercipta? Bagaimana kondisi lingkungan setelah eksploitasi? Apakah masyarakat sekitar mendapatkan manfaat? Dan apakah pembangunan tersebut memberikan nilai tambah bagi Aceh?
Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar menyebut sebuah daerah kaya akan mineral.
Beutong Ateuh menjadi contoh bahwa sumber daya alam dapat menjadi peluang sekaligus tantangan.
Jika dikelola dengan tata kelola yang baik, sumber daya tersebut dapat menjadi modal pembangunan. Namun jika pengelolaannya mengabaikan lingkungan, masyarakat, dan pembagian manfaat, kekayaan alam justru dapat menjadi sumber konflik dan persoalan baru.
Mengubah Kekayaan Alam Menjadi Kekuatan
Aceh tidak kekurangan sumber daya alam. Persoalan sebenarnya adalah bagaimana sumber daya tersebut diubah menjadi kekuatan ekonomi tanpa menghancurkan fondasi ekologis dan sosial masyarakat.
Kasus Beutong Ateuh menunjukkan bahwa keputusan mengenai sumber daya alam harus mempertimbangkan lebih dari sekadar investasi.
Harus ada transparansi perizinan, kajian lingkungan yang kuat, pengawasan, partisipasi masyarakat, serta kejelasan mengenai manfaat ekonomi bagi daerah.
Pada tahap eksplorasi seperti sekarang, ruang untuk memastikan hal tersebut masih terbuka.
Bagi Aceh, ini merupakan kesempatan untuk menunjukkan bahwa kekayaan sumber daya alam tidak harus selalu berakhir dengan eksploitasi tanpa arah. Sumber daya alam dapat menjadi kekuatan apabila dikelola dengan pengetahuan, teknologi, tata kelola, dan kepentingan masyarakat sebagai bagian dari pertimbangannya.
Pada akhirnya, geopolitik sumber daya alam Aceh bukan hanya tentang siapa yang mendapatkan mineral dari dalam tanah.
Geopolitik juga berbicara tentang siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang mendapatkan manfaat, siapa yang menanggung risikonya, dan bagaimana sebuah wilayah menggunakan kekayaan alamnya untuk memperkuat posisi ekonomi dan politiknya.
Beutong Ateuh mengajarkan bahwa kekayaan alam bukan sekadar apa yang tersimpan di bawah tanah. Kekayaan sebenarnya terletak pada kemampuan sebuah daerah mengelolanya secara adil, berkelanjutan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.(PS|IMAM)
