POSKOTASUMATERA.COM – DAIRI – Bupati Dairi Vickner Sinaga hadiri sidang paripurna DPRD Dairi dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Keuangan Bupati Dairi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (Ranperda P-APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (15/9/2026) di ruang sidang DPRD Dairi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani yang di hadiri oleh Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala, Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin.
Dalam Nota Pengantarnya, Bupati Dairi mengatakan mempedomani
ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai hal, yakni
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan
harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi,
antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan
SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan,
keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.
Berkenaan dengan ketentuan tersebut, Bupati Vickner Sinaga
menyampaikan terdapat beberapa faktor yang mendasari Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2026 yaitu penyesuaian Belanja Tidak Terduga terhadap dukungan program
nasional Sekolah Rakyat, penyesuaian anggaran belanja THR dan Gaji Ketigabelas
bagi Guru ASN Daerah TA.2025, penyesuaian anggaran belanja yang bersumber dari
TKD Tambahan TA. 2026 yaitu penyesuaian anggaran belanja dukungan UHC TA. 2026,
penyesuaian ADD akibat penambahan target DTU TA. 2026, penyesuaian iuran JKN
Kepala Desa dan Perangkat Desa TA 2026.
"Pendapatan Daerah bertambah sebesar
Rp.82.756.531.783,00 (Delapan puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh enam juta
lima ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh tiga rupiah) dari
anggaran semula sebesar Rp.1.018.875.713.000,00 (Satu triliun delapan belas
miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah),
sehingga Pendapatan Daerah pada P-APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi sebesar
Rp.1.101.632.244.783,00 (Satu triliun seratus satu miliar enam ratus tiga puluh
dua juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh tiga
rupiah)," ucap Bupati Vickner Sinaga.
Sementara itu untuk belanja daerah pada Rancangan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 bertambah sebesar
Rp.162.051.803.982,00 (Seratus enam puluh dua miliar lima puluh satu juta
delapan ratus tiga ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) dari anggaran
semula sebesar Rp.1.023.375.713.000,00 (Satu triliun dua puluh tiga miliar tiga
ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) sehingga
menjadi Rp.1.185.427.516.982, (Satu triliun seratus delapan puluh lima miliar
empat ratus dua puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus
delapan puluh dua rupiah).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Saudara Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Yang Terhormat yang telah memberikan perhatian
atas Penyampaian Nota Pengantar Keuangan Bupati Dairi atas Ranperda P-APBD
Tahun Anggaran 2026 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selanjutnya kami serahkan kepada Dewan Yang Terhormat untuk dibahas dan
memperoleh persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dairi Tahun Anggaran
2026," kata Bupati Dairi menutup penyampaian Nota Pengantarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Dairi dan Sekretaris
Daerah turut menyampaikan pembacaan Nota Pengantar Bupati Dairi. Hadir dalam
sidang tersebut Anggota DPRD Dairi, Unsur Forkopimda Dairi, Sekretaris DPRD
Dairi Bahagia Ginting, Asisten dan Staf Ahli Bupati serta Pimpinan OPD. (PS/K.TUMANGGER).
