POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Tidak masuknya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2026 untuk Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menuai sorotan keras. Di tengah kondisi keuangan daerah yang disebut terbatas dan kebutuhan anggaran untuk pemulihan pascabanjir serta banjir bandang, hilangnya peluang tambahan dana dari pusat dinilai berpotensi mempersempit ruang pemerintah dalam membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Aceh, Pajri Gegoh Selian, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai hal biasa. Ia bahkan meminta Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry mengevaluasi hingga mencopot Sekda dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) apabila persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya pengelolaan maupun penyampaian laporan keuangan daerah.
“Aceh Tenggara tidak mendapatkan tambahan DAU 2026. Ini harus menjadi persoalan serius. Kalau memang ada kelemahan dalam penyelesaian laporan keuangan sehingga berdampak terhadap tidak diperolehnya tambahan anggaran, siapa yang harus bertanggung jawab?” tegas Gegoh, Kamis (03/9/2026).
Menurutnya, tambahan DAU seharusnya dapat menjadi salah satu sumber penguatan fiskal daerah, terutama untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, pembayaran PPPK Paruh Waktu maupun pembangunan yang mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.
“Seharusnya tambahan DAU itu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pembayaran PPPK Paruh Waktu ataupun pembangunan. Apalagi masyarakat Aceh Tenggara baru menghadapi musibah banjir dan banjir bandang. Saat kondisi seperti ini, kehilangan peluang tambahan anggaran tentu sangat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pertanyakan Klaim Keuangan Daerah “Mampu”
Pajri juga mempertanyakan penilaian yang menyebut kemampuan keuangan Aceh Tenggara masih tergolong mampu.
Menurutnya, klaim tersebut justru perlu dibuktikan dengan kondisi fiskal yang sebenarnya. Sebab, jika daerah disebut mampu tetapi pada saat yang sama masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk membiayai berbagai kebutuhan, maka pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
“Keuangan kita sedang tidak baik-baik saja. Kalau kemudian disebut mampu, saya mempertanyakan dasar penilaiannya. Jangan sampai ada informasi yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya hanya untuk menutupi kelemahan dalam memperoleh tambahan DAU,” katanya.
Ia juga menyinggung informasi mengenai upaya Pemkab Aceh Tenggara melakukan komunikasi ke Jakarta terkait persoalan tambahan anggaran tersebut.
“Informasi yang kami terima, pihak Pemkab sudah ke Jakarta untuk menyusul dan menjelaskan persoalan ini kepada Mendagri. Tetapi kalau kesempatan atau batas waktu yang diberikan tidak mampu dipenuhi, kemudian tambahan DAU baru berpeluang pada 2027, tentu harus dipertanyakan sejak awal bagaimana prosesnya,” ungkap Pajri.
“Saya Tantang Bupati Berani Evaluasi”
Pajri menegaskan persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut kepentingan fiskal daerah dan masyarakat Aceh Tenggara.
Ia pun secara terbuka meminta Bupati Aceh Tenggara mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab.
“Saya menilai ada dugaan ketidaksesuaian informasi kalau keuangan Aceh Tenggara disebut mampu, sementara kenyataannya pemerintah daerah masih memiliki keterbatasan. Sudah saatnya Bupati Aceh Tenggara mengevaluasi Sekda dan Kepala BPKD,” tegasnya.
Bahkan, Pajri melontarkan tantangan terbuka kepada Bupati Salim Fakhry untuk membuktikan keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat.
“Saya tantang Bupati Aceh Tenggara, apakah berani melakukan evaluasi dan mengambil tindakan? Ini bukan persoalan kecil. Kalau benar ada kelalaian yang menyebabkan daerah kehilangan peluang mendapatkan tambahan anggaran, dampaknya yang merasakan adalah rakyat,” pungkasnya.
Sorotan tersebut kini menempatkan pengelolaan keuangan daerah Aceh Tenggara di bawah perhatian publik. Terlebih, persoalan kemampuan fiskal daerah menjadi semakin penting di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan, belanja pemerintahan dan pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
Publik pun menunggu penjelasan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara: apakah tidak masuknya tambahan DAU 2026 murni akibat formula dan penilaian pemerintah pusat, atau terdapat persoalan dalam pengelolaan dan penyampaian data keuangan daerah yang masih perlu dievaluasi. (PS/ASP)
