POSKOTASUMATERA.COM--TAPANULI SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Tapsel dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Tapsel, Sipirok, Rabu (30/09/2026). Rapat ini menjadi salah satu tahapan strategis dalam memastikan arah kebijakan fiskal daerah tetap responsif terhadap kebutuhan pembangunan dan dinamika perekonomian masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution dan dihadiri Wakil Bupati Tapsel H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah H. Sofyan Adil Siregar, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, para staf ahli Bupati, asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian serta para camat se-Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketua DPRD Tapsel H. Rahmat Nasution menyampaikan bahwa dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 32 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat kedua, yakni pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Sebelum keputusan diambil, Badan Anggaran DPRD Tapsel menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam proses tersebut, sejumlah materi anggaran telah melalui penyempurnaan, koreksi dan penyesuaian untuk memastikan struktur perubahan APBD dapat dilaksanakan secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran serta pandangan dan persetujuan fraksi-fraksi, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut kemudian diberikan oleh anggota DPRD yang hadir.
Dalam struktur Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.556.814.563.820, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1.750.654.549.634. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp193.839.985.814.
Defisit tersebut selanjutnya ditutup melalui pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp271.839.985.814, sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp78 miliar, sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp193.839.985.814. Struktur tersebut menunjukkan bahwa perubahan APBD disusun dengan memperhitungkan keseimbangan antara kebutuhan belanja dan kemampuan pembiayaan daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tapsel atas kerja sama yang telah terbangun selama proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Menurutnya, pembahasan yang dilakukan secara berkelanjutan merupakan bagian penting dari proses pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Bupati menegaskan bahwa persetujuan bersama tersebut bukan sekadar tahapan administratif, tetapi menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati diharapkan dapat segera dilaksanakan secara tepat sasaran, efektif dan sesuai regulasi.
“Setelah mendengar dan mencermati saran, masukan dan pendapat yang telah disampaikan, baik melalui pemandangan umum fraksi-fraksi maupun pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat,” ujar Bupati.
Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya percepatan realisasi anggaran sebagai instrumen untuk memberikan stimulus terhadap perekonomian daerah. Ia menyebutkan, indikator makro ekonomi Tapsel menunjukkan adanya perkembangan positif. Pada triwulan II 2026, pertumbuhan ekonomi Tapsel mencapai 4,57 persen, meningkat dibandingkan triwulan I 2026 yang berada pada angka 3,49 persen. Secara kuartal ke kuartal, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,52 persen.
Sejumlah sektor yang sebelumnya mengalami kontraksi pada triwulan pertama juga mulai menunjukkan perbaikan. Sektor pertambangan tercatat mulai tumbuh positif sekitar 2,6 persen, sektor penggalian tumbuh lebih dari 10 persen, sementara sektor konstruksi mengalami pertumbuhan sekitar 16 persen. Perkembangan tersebut menjadi sinyal bahwa aktivitas ekonomi daerah mulai bergerak dan membutuhkan dukungan kebijakan fiskal yang tepat waktu.
Atas kondisi tersebut, Bupati meminta jajaran pemerintah daerah agar tidak menunda pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Menurutnya, semakin cepat anggaran direalisasikan, semakin besar pula peluang terciptanya efek berganda terhadap perekonomian masyarakat, mulai dari aktivitas konstruksi, perdagangan, jasa hingga sektor ekonomi produktif lainnya.
“Semakin cepat kita melaksanakan, maka stimulus yang diberikan sejak awal akan memberikan dampak yang lebih besar terhadap pergerakan ekonomi,” katanya.
Namun demikian, Bupati mengingatkan bahwa Tapsel juga menghadapi tantangan fiskal ke depan, terutama berkaitan dengan penurunan aktivitas produksi sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam perekonomian daerah. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan daerah, termasuk dividen dan royalti.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat strategi diversifikasi sumber pendapatan. Optimalisasi penerimaan daerah, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan dan penerimaan daerah menjadi bagian dari langkah yang terus didorong untuk menjaga ketahanan fiskal.
“Ruang fiskal kita ke depan semakin sempit. Karena itu, semakin dibutuhkan agar ruang fiskal yang ada dapat kita eksekusi lebih awal sehingga memberikan efek stimulus terhadap bergeraknya ekonomi,” tegas Bupati.
Setelah persetujuan bersama diperoleh, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyiapkan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara guna menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati berharap proses evaluasi tersebut dapat berjalan lancar sehingga hasilnya dapat segera ditindaklanjuti dan Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan. Dengan demikian, seluruh program yang telah dirancang dapat segera bergerak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan ini pada akhirnya menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengelola keuangan daerah. Di tengah tantangan fiskal dan dinamika ekonomi, percepatan realisasi anggaran diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sekaligus mempercepat terwujudnya pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat Tapanuli Selatan.(PS/BERMAWI)

