POSKOTASUMATRA.COM|LHOKSEUMAWE —28 September 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe menyepakati dan memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna VII Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRK Lhokseumawe, Senin (28/9/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal Haji Isa.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Lhokseumawe, pimpinan dan anggota DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, para asisten, staf ahli Wali Kota, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli DPRK, para undangan, serta insan pers/media.
Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi DPRK Lhokseumawe menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Setelah melalui pembahasan dan proses sesuai mekanisme, DPRK bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe menyatakan persetujuan terhadap perubahan APBK 2026 untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal Haji Isa, menegaskan bahwa persetujuan terhadap perubahan APBK bukan sekadar proses administratif, tetapi harus menjadi bagian dari upaya memastikan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Setiap anggaran yang kita sepakati harus memiliki orientasi yang jelas, yaitu bagaimana program pemerintah dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap masyarakat. Kita ingin setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya,” ujar Faisal.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas dan efisiensi belanja daerah, serta optimalisasi pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Faisal, DPRK Lhokseumawe akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBK agar program yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Setelah persetujuan ini, pekerjaan kita belum selesai. Justru kita harus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik. DPRK akan terus mengawal agar program-program yang telah dianggarkan benar-benar terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lhokseumawe,” tegasnya.
Faisal menambahkan, DPRK Lhokseumawe berkomitmen untuk terus hadir bersama masyarakat dan memastikan kebijakan anggaran daerah tidak hanya berhenti pada dokumen perencanaan, tetapi diwujudkan dalam program yang mampu meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRK Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.(PS|IMAM)
