POSKOTASUMATRA.COM | BANDA ACEH — Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, Asnawi, yang diduga dilakukan melalui akun Facebook Muhamad Saleh Selian, kembali menjadi sorotan.
Laporan yang telah dilayangkan ke Polres Aceh Tenggara sejak 6 Oktober 2025 tersebut hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum kepada korban. Perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu disebut masih berjalan tanpa kejelasan penyelesaian yang diharapkan korban.
Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari PWI Aceh. Organisasi profesi wartawan itu menyatakan siap mengadvokasi dan mengawal proses hukum terhadap anggotanya hingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam apabila laporan yang menyangkut kehormatan dan martabat wartawan tersebut tidak ditangani secara serius.
“Kita akan hadirkan saksi ahli bahasa pembanding dan ahli pidana, Dr. Yusrizal Hasbi, Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe yang juga menjabat Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Provinsi Aceh serta Ahli Pers,” kata Nasir Nurdin, Jumat (04/9/2026).
Menurut Nasir, persoalan tersebut juga telah disampaikan kepada Anggota Komisi III DPR RI. Korban Asnawi bersama Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi, bahkan telah bertemu langsung dengan pihak terkait di Banda Aceh untuk menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
Tidak berhenti di tingkat daerah, korban juga telah menyampaikan pengaduan ke Pengaduan Reserse Bareskrim Polri. Pengaduan tersebut disebut telah mendapat respons, termasuk dengan diteruskannya persoalan tersebut kepada sejumlah institusi terkait di tingkat Mabes Polri.
Langkah tersebut ditempuh korban karena menginginkan adanya kepastian hukum atas dugaan serangan terhadap kehormatan dirinya melalui media sosial.
Postingan Dinilai Saling Berkaitan
Nasir mengatakan, korban telah menyerahkan berbagai bukti berupa postingan dan tangkapan layar, mulai dari unggahan sebelumnya hingga unggahan terbaru yang dinilai memiliki keterkaitan satu sama lain.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai pencantuman nama secara langsung. Korban menilai terdapat sejumlah ciri, konteks maupun materi unggahan yang membuat publik dapat mengetahui pihak yang menjadi sasaran.
Terlebih, dalam sejumlah unggahan yang dipersoalkan, disebut terdapat gambar korban, nama serta alamat desa korban.
“Korban mengharapkan keadilan atas perlakuan atau dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Seluruh postingan dan tangkapan layar sudah diserahkan sebagai bahan dalam proses penanganan perkara,” ujar Nasir.
Ia menambahkan, berdasarkan pemahaman hukum yang disampaikan pihaknya, dugaan pencemaran nama baik tidak semata-mata ditentukan oleh ada atau tidaknya penyebutan nama lengkap.
Sepanjang identitas seseorang dapat dikenali publik melalui ciri, konteks maupun isyarat tertentu dalam sebuah unggahan, hal tersebut menurutnya perlu menjadi bagian dari penilaian aparat penegak hukum.
Disebut Menyebar Berantai
Selain unggahan pada akun Facebook Muhamad Saleh Selian, pihak korban juga mempersoalkan adanya dugaan penyebaran kembali atau transmisi melalui akun Facebook lain bernama Donokasino dono dono yang kemudian diposting ulang pada dinding akun Facebook Muhamad Saleh Selian.
Menurut Nasir, penyebaran kembali tersebut perlu dilihat secara utuh karena berpotensi membuat materi yang dipersoalkan semakin luas diketahui publik.
“Kita berharap seluruh rangkaian postingan tersebut dilihat secara utuh, tidak sepotong-sepotong. Ada postingan yang saling berkaitan dan menurut korban mengarah kepada dirinya, profesinya maupun organisasinya,” jelasnya.
Nasir menegaskan, PWI Aceh akan terus mengawal perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pastinya PWI Aceh akan terus mengawal pengusutan kasus ini sehingga hukum benar-benar tegak,” tegas Ketua PWI Aceh.
PWI Aceh, lanjutnya, berharap proses penanganan laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran bahwa penggunaan media sosial tetap memiliki konsekuensi hukum apabila terdapat dugaan serangan terhadap kehormatan seseorang. (PS/ASP)
