Inspektorat Disebut Periksa Fisik Dan SPJ, Keterangan Di Lapangan Berbeda

/ Sabtu, 19 September 2026 / 11.23.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPUT,-Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara terhadap Desa Siborongborong II, Kecamatan Siborong Borong, pada Jumat (18/9/2026), kini memunculkan perbedaan keterangan mengenai ruang lingkup pemeriksaan.

Perbedaan informasi tersebut mencuat setelah media melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap pelaksanaan kegiatan desa Tahun Anggaran 2025. 

Salah seorang yang dikonfirmasi, Doli Situmorang, dari Inspektorat Tapanuli Utara mengatakan dan membenarkan bahwa Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara sedang melakukan pemeriksaan terhadap fisik kegiatan sekaligus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2025. Sedangkan untuk pertanyaan lain Doli Situmorang belum bersedia untuk menjawab pertanyaan yang diberikan media 

Pernyataan tersebut menjadi penting karena sebelumnya sejumlah perangkat Desa Siborongborong II yang sedang melakukan mogok kerja menyampaikan bahwa pada saat tim Inspektorat turun ke desa, mereka melihat pemeriksaan lebih banyak dilakukan terhadap fisik bangunan, termasuk kegiatan irigasi



Foto : Marbungaran Silaban Kasi Pelayanan Umum  dan Kesejahteraan Desa Siborong Borong II Tapanuli Utara 

Namun, keterangan berbeda disampaikan Marbungaran Silaban, Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Desa Siborongborong II, bersama sejumlah perangkat desa lainnya.

Mereka menyatakan bahwa informasi yang menyebut pemeriksaan SPJ DD dan ADD Tahun Anggaran 2025 sedang dilakukan tidak sesuai dengan apa yang mereka saksikan di lapangan.

Menurut Marbungaran dan perangkat desa lainnya, saat tim Inspektorat berada di Desa Siborongborong II, pemeriksaan yang mereka ketahui dilakukan adalah pengecekan terhadap fisik kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran Tahun 2025.

Sementara pemeriksaan terhadap dokumen SPJ DD dan ADD Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, 2025, menurut mereka, belum dilakukan di kantor desa sebagaimana yang mereka harapkan setelah sebelumnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

“Yang kami lihat di lapangan, pemeriksaan dilakukan terhadap fisik bangunan. Kami tetap menunggu di kantor desa karena sebelumnya ada penyampaian bahwa akan ada pemeriksaan terkait pertanggungjawaban anggaran Tahun 2025,” demikian keterangan yang disampaikan perangkat desa.

Dua Keterangan Berbeda Perlu Dijelaskan Inspektorat

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan penjelasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara.

Jika benar pemeriksaan yang dilakukan mencakup fisik dan SPJ DD serta ADD Tahun Anggaran 2025, maka perlu dijelaskan apakah pemeriksaan dokumen tersebut dilakukan pada waktu yang sama, dilakukan melalui pemeriksaan berkas di tempat lain, atau merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan yang belum seluruhnya selesai.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan SPJ memang belum dilakukan, maka perlu dijelaskan kapan pemeriksaan dokumen tersebut akan dilaksanakan dan apa alasan pemeriksaan administrasi belum dilakukan.

Hal ini menjadi penting karena pokok persoalan yang disampaikan sejumlah perangkat desa bukan semata-mata mengenai kondisi fisik pembangunan, tetapi juga menyangkut administrasi pertanggungjawaban keuangan desa, SPJ, serta penggunaan tanda tangan perangkat desa dalam dokumen pertanggung jawaban.

Dengan demikian, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan administrasi memiliki objek yang berbeda dan perlu dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen serta tahapan pemeriksaan yang dilakukan.

Perangkat Desa Minta Pemeriksaan Dibuka Secara Transparan

Marbungaran Silaban bersama perangkat desa lainnya berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan fisik kegiatan.

Mereka meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2025 juga diteliti secara menyeluruh, termasuk dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, bukti pengeluaran, SPJ, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi dan penandatanganan dokumen.

Menurut mereka, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar tidak muncul persoalan baru di kemudian hari.

“Kami tidak keberatan kalau semua diperiksa. Justru kami meminta supaya diperiksa secara lengkap, baik fisik maupun administrasinya. Kalau ada dokumen, silakan diperiksa berdasarkan siapa yang membuat, siapa yang menggunakan dan siapa yang menandatangani,” ujar mereka.

Mereka juga menegaskan bahwa sikap tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses pertanggungjawaban keuangan desa.

Sebaliknya, mereka menginginkan agar seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan desa dan dapat dipertanggungjawabkan apabila suatu saat dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawasan maupun instansi berwenang lainnya.

Polemik SPJ 2025 Belum Mendapat Titik Terang

Persoalan semakin menjadi perhatian karena sebelumnya perangkat desa mengaku telah menyampaikan kepada Inspektorat bahwa mereka memiliki keberatan terkait penyelesaian SPJ DD dan ADD Tahun Anggaran 2025.

Mereka juga menyatakan tidak bersedia menandatangani dokumen apabila tanda tangan tersebut digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka.

Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen SPJ dinilai menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana proses administrasi pertanggungjawaban anggaran tersebut disusun dan siapa saja yang terlibat.

Apalagi kini terdapat dua keterangan berbeda mengenai apakah pemeriksaan SPJ Tahun 2025 sudah dilakukan atau belum.

Doli Situmorang menyebut pemeriksaan fisik dan SPJ DD-ADD Tahun Anggaran 2025 sedang dilakukan. Sementara Marbungaran Silaban bersama sejumlah perangkat desa menyatakan bahwa yang mereka ketahui di lapangan baru pemeriksaan fisik kegiatan.

Perbedaan keterangan ini semestinya dapat dijernihkan melalui penjelasan resmi Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, termasuk mengenai ruang lingkup pemeriksaan, dokumen yang telah diperiksa, dokumen yang belum diperiksa, serta tahapan pemeriksaan selanjutnya.

Bupati Tapanuli Utara Diharapkan Pastikan Pengawasan Berjalan Menyeluruh

Perangkat Desa Siborongborong II berharap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memastikan proses pengawasan berjalan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Mereka meminta persoalan fisik pembangunan dan administrasi keuangan diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia sehingga setiap pihak memperoleh kepastian mengenai tanggung jawabnya.

Dalam konteks pengawasan pemerintahan desa, hasil pemeriksaan tentunya diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan Tahun Anggaran 2022 samai dengan 2025.

Sementara itu, mengenai perbedaan keterangan antara Doli Situmorang dengan Marbungaran Silaban dan perangkat desa lainnya, Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara perlu memberikan penjelasan resmi agar informasi yang berkembang tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak.

Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Bupati Tapanuli Utara, Kepala Desa Siborongborong II Panahatan Silaban, Doli Situmorang, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjelaskan secara terbuka proses pemeriksaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2025 di Desa Siborongborong II.

Kini pertanyaan utamanya sederhana: apakah pemeriksaan SPJ DD dan ADD Tahun Anggaran 2025 memang sudah dilakukan, atau baru pemeriksaan fisik yang telah dilaksanakan? Jika pemeriksaan SPJ sudah dilakukan, dokumen apa saja yang telah diperiksa? Dan jika belum, kapan pemeriksaan administrasi tersebut akan dilaksanakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan Desa Siborongborong II tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan seluruh pihak memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. (PS/B.Nababan) 




Komentar Anda

Terkini: