POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memastikan pembangunan maupun perbaikan Jembatan Aek Sipoti Batu Nagodang tidak tercantum dalam paket kegiatan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2026.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Humbahas, Resva Panjaitan, S.E., M.M., Kamis (17/9/2026), saat memberikan klarifikasi terkait status anggaran jembatan yang menjadi perhatian masyarakat.
“Tidak ada paket pembangunan atau perbaikan jembatan di P-APBD 2026 untuk Kabupaten Humbahas,” ujar Resva.
Keterangan tersebut memberikan gambaran mengenai posisi kegiatan tersebut dalam dokumen perubahan anggaran daerah. Sementara pekerjaan fisik yang berlangsung di lapangan memiliki konteks pelaksanaan yang berbeda.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Humbahas, Reinward Marpaung, S.T., M.M., sebelumnya menyatakan bahwa pekerjaan Jembatan Aek Sipoti Batu Nagodang bukan dilaksanakan oleh Dinas PUTR.
“Itu bukan dari pekerjaan kami. Itu pekerjaan kemitraan TNI pada 18 Juli 2026 yang dilanjutkan dengan pengecoran tiang dan sayap jembatan. Progresnya paling masih 72 persen,” kata Reinward, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa pekerjaan fisik di lokasi tidak berada dalam paket pekerjaan Dinas PUTR sebagaimana kegiatan pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan perangkat daerah tersebut.
Pantauan di sekitar jembatan menunjukkan sejumlah material konstruksi masih berada di lokasi. Beberapa bagian bangunan juga belum sepenuhnya rampung sehingga pekerjaan masih memerlukan penyelesaian sebelum dapat dinyatakan selesai dan berfungsi secara optimal.
Di sisi lain, kejelasan informasi menjadi penting karena jembatan tersebut berkaitan langsung dengan akses dan mobilitas masyarakat. Selain memastikan pekerjaan berjalan hingga tuntas, aspek keselamatan, kualitas konstruksi dan kelayakan jembatan untuk digunakan juga menjadi perhatian yang tidak terpisahkan.
Dengan demikian, keterangan dua perangkat daerah tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara status kegiatan dalam anggaran daerah dengan pekerjaan fisik yang berlangsung di lapangan. BPKPD menjelaskan posisi kegiatan dalam P-APBD, sedangkan Dinas PUTR menerangkan bahwa pekerjaan fisiknya bukan merupakan kegiatan dinas.
Selanjutnya, transparansi dari pihak yang melaksanakan kegiatan mengenai sumber dana, dokumen pendukung, spesifikasi pekerjaan dan progres penyelesaian diharapkan dapat memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesimpangsiuran mengenai pembangunan Jembatan Aek Sipoti Batu Nagodang. (PS/B. Nababan)
