Kasus Pengrusakan Mandek, KBPA Tempuh Jalur Praperadilan

/ Rabu, 02 September 2026 / 13.59.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Upaya hukum praperadilan ditempuh Kantor Hukum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) atas penghentian penyidikan kasus dugaan pengrusakan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kuasa hukum KBPA, Mangatur Hutauruk, SH., MH., menjelaskan bahwa sidang di Pengadilan Negeri Medan saat ini telah memasuki tahap penting, yakni penyerahan duplik dari pihak termohon serta penyampaian bukti dari kedua belah pihak. Ia menyebut, agenda tersebut sempat mengalami penundaan dari jadwal sebelumnya.

KBPA mendampingi Pemohon, Kemal Sianipar, SH., dalam perkara praperadilan Nomor 91/Pid.Pra/2026/PN.Mdn. Permohonan ini diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/2636/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara tertanggal 7 Agustus 2023, terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.

Perkara bermula pada Selasa, 11 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan Pemohon, pelapor melihat Ramses Sitinjak diduga merusak pagar bambu, lalu membangun pagar beton di lokasi yang sama.

Objek sengketa berada di Jalan Purnama Nomor 20 M, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Pemohon menyebut lahan tersebut merupakan milik DR Viktor Tobing. Sejumlah saksi disebut mengetahui kejadian itu, di antaranya M. Purba, Pinta Simanungkalit, dan B. Nainggolan.

Dalam permohonannya, Pemohon menilai penghentian penyidikan oleh pihak Termohon tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Bahkan, disebut terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025.

Perkara ini diperiksa melalui mekanisme praperadilan dan dipimpin oleh hakim tunggal Sulhanuddin, SH., MH. Sebelumnya, pada Jumat, 28 Agustus 2026, pihak Termohon telah menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut.

Usai agenda itu, persidangan ditunda dan kembali dijadwalkan dengan agenda replik dari Pemohon terhadap jawaban Termohon.

Tim kuasa hukum KBPA yang dipimpin Hazairin, SH., bersama Zairida, SH., M.Hum., Mangatur Hutauruk, SH., MH., dan Chendra Daulat Nasution, SH., M.Hum., menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.

“Perkara ini akan terus kami kawal sampai proses persidangan selesai,” ujar Mangatur Hutauruk.

Pemohon berharap hakim dapat menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan. Selain itu, tim hukum juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara serius dan sesuai prosedur hukum, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

Mangatur Hutauruk sendiri diketahui merupakan pensiunan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. (PS/GB)
Komentar Anda

Terkini: