Kepala SMPN 1 Batang Angkola Muhaammd Nur S.Pd MM
POSKOTASUMATERA.COM — TAPANULI SELATAN — Kepala SMP Negeri 1 Batang Angkola dan Kepala SMP Negeri 1 Muara Batangtoru menegaskan bahwa pelaksanaan Dana Bantuan Revitalisasi tahun 2026 di sekolah masing-masing tidak disertai pungutan liar (pungli) dengan dalih apa pun oleh oknum oknum yang suruha Disdik Tapsel. Penegasan tersebut disampaikan menyusul ramainya pemberitaan mengenai dugaan pungutan pada sejumlah sekolah di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepala SMPN 1 Batang Angkola, Muhammad Nur, saat berbincang di salah satu warung kopi di Desa Sigalangan, menyatakan bahwa informasi mengenai adanya pungutan dalam pengelolaan Dana Bantuan Revitalisasi tidak benar untuk sekolah yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan bantuan dilakukan dengan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tidak benar itu. Dana tersebut kami kerjakan secara swakelola dan pelaksanaannya mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ujar Muhammad Nur. Menurutnya, pengelolaan anggaran berbasis bantuan pemerintah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pihak sekolah juga telah memperoleh pembekalan dan pelatihan terkait tata kelola Dana Bantuan Revitalisasi. Pelatihan tersebut, kata dia, dilaksanakan di Medan dan Jakarta sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pihak sekolah mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, hingga pertanggungjawaban administrasi.
Hal senada disampaikan Kepala SMPN 1 Muara Batangtoru. Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan pemberian buku dari PT Agincourt Resources (PTAR) kepada sejumlah sekolah yang berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Batangtoru baru-baru ini. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Dana Bantuan Revitalisasi di sekolahnya juga dilakukan melalui mekanisme swakelola dan mengacu pada petunjuk teknis.
Dari perspektif tata kelola pendidikan, mekanisme swakelola pada program bantuan pemerintah pada prinsipnya menempatkan satuan pendidikan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan, namun tetap berada dalam koridor regulasi, standar administrasi, dan mekanisme pertanggungjawaban. Karena itu, setiap penggunaan dana semestinya memiliki dasar kegiatan, bukti administrasi, serta dapat diverifikasi apabila dilakukan pemeriksaan.
Klarifikasi kedua kepala sekolah tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan mengenai dugaan pungli Dana Bantuan Revitalisasi di sejumlah sekolah di Tapanuli Selatan. Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya verifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Jika terdapat dugaan pelanggaran pada sekolah lain, tentu diperlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan kewenangan lembaga yang berkompeten untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.(PS/BERMAWI)
.jpg)