POSKOTASUMATERA.COM, TEBING TINGGI - Pelantikan Hadi Sucipto (HS) sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bulian oleh Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, pada Jumat, 18 September 2026, memicu gelombang kritik tajam karena dinilai cacat administrasi dan menabrak regulasi.
Langkah ini dinilai mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) lantaran yang bersangkutan dilaporkan sedang dalam proses pemeriksaan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Polres Tebing Tinggi dan Kejaksaan Negeri Kota TebingTinggi.
Sehingga menimbulkan Kritikan dari awak media dan elemen masyarakat mengenai adanya kesan "tutup-tutupi" dalam pelantikan ini semakin menguat akibat akumulasi dari rekam jejak kinerja dan persoalan hukum yang belum tuntas selama Hadi Sucipto (HS) menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur.
Pemeriksaan hukum yang sedang berjalan di Polres Tebing Tinggi menyasar pada indikasi penyalahgunaan jabatan dalam manajemen PDAM.
Pelantikan di tengah pemeriksaan ini memunculkan kekhawatiran adanya konflik kepentingan (conflict of interest), di mana jabatan baru tersebut berpotensi digunakan untuk memengaruhi proses penyelidikan atau mengaburkan bukti-bukti internal BUMD.
Minimnya Tranparansi publikasi kegiatan pelantikan yang dilakukan secara tertutup atau tanpa mengundang wartawan secara luas dinilai menyalahi fungsi keterbukaan informasi.
Awak media melihat adanya upaya pembatasan akses agar polemik seputar status hukum HS tidak langsung menuai konfirmasi langsung di lokasi pelantikan.
Ammrullah mengaku, hal itu mencerminkan keresahan mendalam yang dirasakan oleh sebagian masyarakat dan lembaga kontrol sosial terhadap kepemimpinan Wali Kota saat ini.
Kritik ini menggarisbawahi dampak langsung dari kebijakan penunjukan pejabat, tegas Amrullah dari DPD Lira Tebing Tinggi, Sabtu (19/9/2026).
Lebih lanjut, kritikan dari DPD Lira secara langsung menyasar konsistensi Wali Kota dalam menerapkan tata kelola yang berpihak pada kepentingan publik.
Di mata pengamat sosial, pembiaran terhadap pejabat bermasalah untuk memimpin BUMD strategis memicu persepsi negatif bahwa kebijakan daerah lebih didasarkan pada kompromi politik ketimbang profesionalisme dan rekam jejak yang bersih.
"Dalam situasi seperti ini, fungsi kontrol sosial seperti yang dilakukan oleh LSM dan media menjadi krusial untuk memastikan agar roda pemerintahan tetap berjalan di atas koridor hukum positif dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)," tegasnya.
Amirullah menuding, temuan ketiadaan penggunaan kaporit (disinfektan) dalam distribusi air PDAM Tirta Bulian merupakan pelanggaran serius yang mengancam kesehatan masyarakat.
Pasalnya, Sungai Padang yang menjadi sumber air baku utama di Kota Tebing Tinggi memiliki tingkat pencemaran yang memerlukan proses sterilisasi ketat sebelum layak dialirkan ke rumah-rumah warga.
Ditinjau dari regulasi kesehatan dan standar kelayakan air minum, temuan ini menabrak aturan hukum positif yang sangat krusial.
Tindakan mendistribusikan air dari Sungai Padang-yang secara visual dan ekologis menampung berbagai sedimentasi serta limbah domestik kota-tanpa proses klorinasi (disinfektan) merupakan bentuk kelalaian operasional fatal.
Temuan yang diungkap oleh LSM Lira ini mengarah pada pelanggaran berlapis yang berdampak langsung pada hukum dan keselamatan konsumen.
Pelanggaran Parameter Mikrobiologis Wajib Sesuai pasal 2 dan pasal 3 Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum (yang diperbarui dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023), penyelenggara air minum wajib memastikan produknya bebas dari bakteri patogen seperti E. coli dan Salmonella melalui disinfeksi. Menyalurkan air baku mentah tanpa kaporit secara sadar melanggar kewajiban hukum ini.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggan PDAM berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Jika manajemen terbukti dengan sengaja memotong anggaran bahan kimia atau mengabaikan SOP pengolahan air bersih hingga membahayakan kesehatan publik, direksi dapat dijerat sanksi pidana dan denda materiil yang berat, potensi Delik Pidana UU perlindungan Konsumen.
Jika ketiadaan kaporit ini disebabkan oleh adanya dugaan penyimpangan anggaran pengadaan bahan kimia di tubuh manajemen PDAM Tirta Bulian, maka temuan ini dapat menjadi bukti material tambahan yang memperkuat proses pemeriksaan dugaan korupsi yang saat ini tengah berjalan di Polres Tebing Tinggi, dalam akumulasi pemeriksaan Tipikor.
Fakta di lapangan ini semakin memperjelas dasar penolakan masyarakat. Publik tidak hanya mempersoalkan cacatnya administrasi pelantikan oleh Wali Kota, melainkan performa nyata kepemimpinan terkait yang secara langsung dinilai merugikan hajat hidup dan kesehatan warga Tebing Tinggi.
Masyarakat atau elemen sipil (seperti LSM Lira) memiliki hak hukum yang sangat kuat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Direktur PDAM Tirta Bulian yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tebing Tinggi.
SK Wali Kota tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final, sehingga menjadi objek yang sah untuk digugat di PTUN.
Harapan LSM Lira kepada Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Maratua Ambarita, merupakan desakan krusial agar aparat penegak hukum menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.
Kehadiran pimpinan baru di Polres Tebing Tinggi diharapkan membawa semangat baru dan independensi dalam menuntaskan kasus yang menjadi perhatian publik ini.
Prioritas penanganan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Bulian oleh Kapolres baru dinilai sangat mendesak karena beberapa alasan strategis,menguji kredibilitas kapolres baru,dalam kasus ini menjadi ujian pertama bagi AKBP Maratua Ambarita untuk menunjukkan kepada warga Tebing Tinggi bahwa kepolisian bertindak objektif, profesional, dan tidak diintervensi oleh kekuasaan politik lokal (Pemerintah Kota). (PS/RED)
