POSKOTASUMATERA.COM — PADANGSIDIMPUAN — Keberadaan kendaraan dinas operasional milik Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Padangsidimpuan menjadi perhatian setelah sejumlah orangtua siswa mengaku tidak pernah melihat kendaraan jenis Xenia terbaru tersebut terparkir di lingkungan sekolah.
Salah seorang orangtua siswa yang ditemui saat menjemput anaknya mengatakan bahwa dirinya selama ini tidak pernah melihat mobil Xenia terbaru yang disebut-sebut sebagai kendaraan dinas sekolah berada di halaman SLBN Padangsidimpuan. “Saya tidak pernah melihat mobil Xenia terbaru parkir di sekolah. Saya juga tidak tahu apakah itu mobil dinas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penggunaan maupun keberadaan kendaraan dinas tersebut. Secara administratif, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya harus berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi relevan setelah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menerbitkan surat Nomor 000.1.7/002/DISDIK/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Berlibur atau Kepentingan lain di Luar Kedinasan.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP, M.Si., ditegaskan bahwa kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan dinas operasional tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, kegiatan nonkedinasan maupun pada hari libur. Pengecualian diberikan apabila kendaraan tersebut digunakan untuk pelaksanaan tugas kedinasan yang dibuktikan dengan surat tugas resmi.
Ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan instrumen tata kelola aset pemerintah untuk memastikan kendaraan negara digunakan secara efektif, transparan dan akuntabel. Prinsip tersebut penting karena kendaraan dinas dibeli dan dipelihara menggunakan sumber daya publik, sehingga pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun fungsional.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi pada Jumat, 4 September 2026, Kepala SLBN Padangsidimpuan, Mukhtar Ritonga, belum berhasil dihubungi untuk memberikan penjelasan mengenai keberadaan dan penggunaan kendaraan dinas tersebut. Menurut keterangan staf sekolah, kepala sekolah sedang keluar sebentar. Dengan demikian, informasi mengenai lokasi kendaraan, pola penggunaannya serta apakah terdapat surat tugas dalam penggunaannya masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak sekolah.
Masyarakat dan orangtua siswa diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh informasi diperoleh secara lengkap. Klarifikasi dari pihak SLBN Padangsidimpuan maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diperlukan agar persoalan ini dapat ditempatkan secara objektif, sekaligus memastikan setiap kendaraan dinas benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan pelayanan pendidikan dan peserta didik berkebutuhan khusus.(PS/TIM)
