P-21! Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Diserahkan Polres Agara ke Jaksa

/ Sabtu, 19 September 2026 / 10.15.00 WIB

POSKOTASUMATRA.COM | ACEH TENGGARA – Penanganan perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak dan/atau pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Aceh Tenggara memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Penyerahan Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Rabu (16/9/2026), sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka berinisial F, warga Kecamatan Lawe Alas, diserahkan kepada JPU bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/62/V/2026/SPKT/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH, tertanggal 29 Mei 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dan/atau pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.


Tahap II Tuntas, Penanganan Beralih ke Kejaksaan


Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara, AIPDA Rahmat Hidayat NST, S.H., mengatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU telah dilaksanakan sesuai tahapan hukum.

Menurutnya, setelah Tahap II selesai, tanggung jawab penanganan perkara selanjutnya berada pada pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan.

 “Dengan selesainya proses penyerahan Tahap II ini, maka tugas dan tanggung jawab penanganan perkara, termasuk penahanan terhadap tersangka, kini sepenuhnya beralih kepada pihak Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut di persidangan,” ujar Rahmat Hidayat NST, kepada Poskotasumatra.com, Jumat (19/9/2026). 

Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna pink, satu helai celana panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna putih.

Tersangka diterima oleh pihak JPU dan proses administrasi serah terima ditandai dengan penandatanganan register B12 serta berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.


Polisi Tegaskan Komitmen Penanganan Perkara


Rahmat menegaskan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tenggara berkomitmen menyelesaikan setiap perkara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 “Kami berkomitmen untuk selalu menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan lengkapnya proses Tahap II tersebut, perkara kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan perkara untuk proses persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan anak sebagai korban. Untuk kepentingan perlindungan korban, identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban tidak dicantumkan dalam pemberitaan.

Sementara itu, status F masih sebagai tersangka dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (PS/ASP)

Komentar Anda

Terkini: