POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,- Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp955,37 miliar lebih.
Angka tersebut disampaikan Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH dalam Nota Pengantar Bupati pada Rapat Paripurna DPRD Humbahas, Selasa (1/9/2026), di Gedung Paripurna DPRD Humbahas.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, didampingi Wakil Ketua Jessika A. Simamora, S.A.B. dan Marsono Simamora, serta diikuti anggota DPRD lainnya.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Oloan menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi dan kebutuhan daerah, sehingga program pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Pendapatan daerah Humbahas yang sebelumnya dalam APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp882.017.791.100, dalam Rancangan P-APBD meningkat menjadi Rp903.565.200.318.
Dengan demikian, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp21.547.409.218, atau mengalami kenaikan sekitar 2,44 persen.
Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
PAD yang semula dianggarkan Rp79.731.200.100, meningkat menjadi Rp80.467.485.680, bertambah Rp736.285.580 atau sekitar 0,92 persen.
Sementara pendapatan transfer meningkat dari Rp791.166.551.000 menjadi Rp811.979.016.901, atau bertambah Rp20.812.465.901 atau sekitar 2,63 persen.
Di sisi belanja, Pemkab Humbahas mengusulkan perubahan dari sebelumnya Rp910.477.815.414 menjadi Rp955.375.646.227,49.
Artinya, belanja daerah meningkat sebesar Rp44.897.830.813,49, atau sekitar 4,93 persen.
Namun, salah satu poin yang paling mencolok dalam perubahan anggaran tersebut adalah lonjakan pada belanja modal.
Belanja modal yang sebelumnya hanya Rp35.919.390.124, dalam Rancangan P-APBD meningkat menjadi Rp104.888.603.230,96.
Dengan demikian, belanja modal bertambah sekitar Rp68,97 miliar, atau melonjak 192,01 persen.
Lonjakan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian alokasi anggaran untuk kebutuhan perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Alokasi belanja modal tersebut juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Di tengah meningkatnya belanja modal, belanja tidak terduga justru mengalami penurunan.
Anggaran belanja tidak terduga yang sebelumnya sebesar Rp9,25 miliar, dalam Rancangan P-APBD turun menjadi Rp2.601.652.450.
Dengan demikian, terjadi pengurangan sebesar Rp6.648.347.550.
Sementara itu, belanja transfer kepada pemerintah desa juga mengalami penyesuaian. Dari sebelumnya Rp158.982.965.750, turun menjadi Rp105.451.144.750.
Pengurangan belanja transfer tersebut mencapai Rp53.531.821.000, atau sekitar 50,76 persen.
Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah sebelumnya menganggarkan pembiayaan netto sebesar Rp28.460.024.314 dalam APBD 2026.
Dalam Rancangan P-APBD, angka tersebut meningkat menjadi Rp51.810.445.909,49.
Artinya, pembiayaan netto bertambah sebesar Rp23.350.421.595,49, atau mengalami kenaikan sekitar 82,05 persen.
Bupati Oloan menegaskan, seluruh perubahan tersebut merupakan bagian dari proses penyesuaian APBD dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Seluruh perubahan anggaran ini merupakan bagian dari proses penyesuaian APBD agar pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” demikian pokok penjelasan Bupati dalam nota pengantarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun, SH, M.AP, Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, SH, S.I.K., perwakilan Dandim 0210/TU, perwakilan Kajari Humbahas, Sekda Chiristison R. Marbun, Ketua TP PKK, Ketua DWP Humbahas Ny. Dewi Chiristison R. Marbun, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, tokoh adat, tokoh agama, BUMN/BUMD serta undangan lainnya.
Selanjutnya, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Humbahas sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (PS/B.Nababan)
