Pengawasan TPI Teluk Nibung Terus Diperkuat,182 Warga Ditolak Berangkat ke Luar Negeri

/ Rabu, 02 September 2026 / 13.34.00 WIB

 


Foto: Proses pemeriksaan keimigrasian terhadap pelintas di TPI Teluk Nibung, Tanjungbalai Asahan. (*)


POSKOTASUMATERA.COM — TANJUNGBALAI

Upaya mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, eksploitasi hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus diperkuat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (Kanim TBA).

Sepanjang 2025 hingga Agustus 2026, petugas Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Teluk Nibung mencatat 182 penolakan keberangkatan setelah menemukan sejumlah kondisi yang memerlukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Penolakan tersebut dilakukan secara selektif berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian. Di antaranya, ditemukan pelintas yang memberikan keterangan tidak jelas atau tidak konsisten mengenai tujuan perjalanannya, hingga adanya indikasi sebagai Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural.


Pemeriksaan di TPI Teluk Nibung tidak hanya sebatas memastikan kelengkapan paspor dan dokumen perjalanan.

Petugas turut mendalami tujuan keberangkatan, maksud perjalanan serta kesesuaian keterangan yang disampaikan pelintas dengan kondisi sebenarnya.

Langkah tersebut dinilai penting, khususnya bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri. Sebab, keberangkatan melalui jalur nonprosedural dapat meningkatkan risiko menjadi korban penipuan, eksploitasi bahkan TPPO.

Ketika ditemukan indikasi yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, petugas dapat melakukan penolakan keberangkatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, 182 penolakan keberangkatan bukan sekadar angka, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian untuk memastikan masyarakat yang bepergian ke luar negeri memenuhi ketentuan dan tidak berangkat dalam kondisi yang berpotensi membahayakan dirinya.


Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Gelora Adil Ginting, Rabu (2/9/2026), menegaskan bahwa pemeriksaan keimigrasian merupakan bagian penting dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Pemeriksaan di TPI bukan hanya mengenai kelengkapan dokumen perjalanan. Petugas juga perlu memastikan tujuan perjalanan dan keterangan yang disampaikan oleh pelintas sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ketika ditemukan indikasi yang tidak sesuai atau berisiko, kami mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gelora Adil Ginting.

Menurutnya, pencegahan keberangkatan CPMI nonprosedural tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi seorang diri. Sinergi antarinstansi dan kesadaran masyarakat menjadi faktor penting untuk memutus potensi terjadinya TPPO.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas, baik mengenai perusahaan, jenis pekerjaan maupun prosedur penempatannya.

“Kami mengimbau masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri untuk memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur yang resmi. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa kejelasan,” tegasnya.
Gelora menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan petugas merupakan bagian dari upaya mencegah masyarakat berangkat dalam kondisi yang dapat merugikan atau membahayakan dirinya.



Kanim TBA memastikan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian di TPI Teluk Nibung akan terus diperkuat. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan ditingkatkan guna mencegah keberangkatan berisiko sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat.

Pesan yang ingin ditegaskan sederhana: Imigrasi bukan hanya memeriksa siapa yang keluar negeri, tetapi juga berupaya memastikan masyarakat tidak menjadi korban di balik keberangkatan tersebut.

Keberangkatan menjadi gambaran bahwa pemeriksaan keimigrasian memiliki peran strategis sebagai salah satu lapis perlindungan masyarakat dari potensi penipuan, eksploitasi dan TPPO.

(PS/SAUFI)

Komentar Anda

Terkini: