![]() |
| Ketua DPRK Lhokseumawe Faisal menerima laporan akhir fraksi sebelum anggaran perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 disahkan. FOTO | DAHLAN AMRY |
POSKOTASUMATERA.COM | LHOKSEUMAWE – Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 akhirnya memasuki tahap penetapan dalam Rapat Paripurna DPRK Lhokseumawe, Senin (28/9/2026).
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, dari Fraksi Partai Aceh, mengatakan bahwa pencairan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diharapkan segera terealisasi setelah proses evaluasi oleh Gubernur Aceh selesai dilaksanakan.
Faisal berharap tahapan evaluasi di tingkat Pemerintah Aceh dapat berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga kewajiban pemerintah daerah, khususnya pembayaran gaji PPPK, dapat segera ditunaikan.
"Kita harapkan evaluasi Gubernur Aceh tidak memakan waktu lama, agar pembiayaan kewajiban dapat segera direalisasikan, baik untuk gaji PPPK dan kebutuhan lainnya yang bersifat mendesak," ungkap Faisal.
Menurutnya, penyelesaian tahapan perubahan anggaran menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pembiayaan berbagai kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Kota Lhokseumawe.
Dengan selesainya pengambilan keputusan di tingkat DPRK, proses selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Aceh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum perubahan APBK dapat dilaksanakan.
Faisal berharap seluruh tahapan administratif tersebut dapat segera rampung, sehingga anggaran yang telah ditetapkan dapat direalisasikan sesuai peruntukannya.
Pencairan gaji PPPK menjadi salah satu kebutuhan mendesak yang mendapat perhatian dalam proses perubahan anggaran tersebut, mengingat pembayaran hak pegawai merupakan kewajiban pemerintah daerah yang perlu dituntaskan.
DPRK Lhokseumawe berharap penyelesaian evaluasi Perubahan APBK 2026 dapat segera memberikan kepastian terhadap realisasi pembiayaan daerah, khususnya pembayaran gaji PPPK dan kebutuhan mendesak lainnya.
Perkuat PAD dan Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat
Dalam arah pembahasan perubahan APBK 2026, DPRK Lhokseumawe menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber utama pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Optimalisasi PAD diharapkan dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak hanya bergantung pada sumber pendapatan dari luar daerah, harap Faisal.
Selain itu, kebijakan belanja dan pembiayaan daerah diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan Kota Lhokseumawe.
DPRK juga menegaskan pentingnya setiap OPD memperhatikan pencapaian target program dan kegiatan yang telah dialokasikan dalam anggaran.
Dengan demikian, perubahan APBK tidak sekadar menjadi penyesuaian administrasi keuangan, tetapi juga harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik.
Usai pengambilan keputusan, agenda dilanjutkan dengan penyampaian sambutan atau pendapat akhir Wakil Wali Kota Lhokseumawe terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.
Rangkaian rapat paripurna tersebut juga mencakup penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRK Lhokseumawe dan Pemerintah Kota Lhokseumawe terhadap rancangan qanun dimaksud.
Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari tahapan formal persetujuan bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam proses penetapan perubahan anggaran daerah.
Dengan terlaksananya rapat paripurna ini, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam perubahan APBK 2026 dapat direalisasikan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, pantauan media ini Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Qanun.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRK Lhokseumawe, Senin (28/9/2026), dengan agenda pembahasan yang menjadi bagian penting dalam tahapan penetapan perubahan anggaran daerah tahun 2026.
Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal, didampingi Wakil Ketua I Sudirman Amin dan Wakil Ketua II Zulya Zaini. Turut hadir Sekretaris Dewan Bukhari, S.Sos., M.Si., serta seluruh anggota DPRK Lhokseumawe.
Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Wali Kota Lhokseumawe Husaini, S.E., Sekretaris Daerah, para asisten, kepala dinas, kepala bagian, camat, serta seluruh unsur Forkopimda dan jajaran terkait lainnya.
Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Kehadiran unsur pimpinan dan anggota DPRK bersama jajaran Pemerintah Kota Lhokseumawe mencerminkan proses koordinasi antara legislatif dan eksekutif dalam tahapan penetapan perubahan anggaran daerah.
DPRK Lhokseumawe melalui Panitia Anggaran, gabungan komisi, dan fraksi-fraksi menjalankan tahapan pembahasan sesuai agenda persidangan sebelum keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 diambil dalam rapat paripurna.
Sementara itu, pihak eksekutif mengikuti proses pembahasan sebagai bagian dari mekanisme bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penetapan perubahan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026, yang selanjutnya menjadi landasan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRK Lhokseumawe berkomitmen menjalankan fungsi penganggaran secara kelembagaan melalui pembahasan, penyampaian pandangan fraksi, dan pengambilan keputusan demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Kota Lhokseumawe. (PS | DAMRY)

