PWI Sumut Perpanjang Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan, 900 Wartawan Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

/ Selasa, 15 September 2026 / 19.03.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh anggotanya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kelanjutan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kini memasuki tahun kelima dan akan diperpanjang untuk lima tahun ke depan.

Kesepakatan itu terungkap dalam pertemuan Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, bersama jajaran pengurus dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Medan, Selasa (15/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sumut Rifki Warisan, Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, Bendahara Hartati Rangkuti, serta Mery Ismail.

 Dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Budi Situmorang, dan Mei Vivi Sibuea.

Budi Situmorang menjelaskan, seluruh anggota PWI Sumut, baik anggota biasa maupun anggota muda, akan mendapatkan perlindungan jaminan kematian tanpa batasan usia.

“Klaim yang akan diberikan BPJS nantinya sekitar Rp42 juta per orang,” ujar Budi.

Menurutnya, jumlah anggota PWI Sumut yang mendapatkan perlindungan terus meningkat. Jika pada awal kerja sama hanya sekitar 560 orang yang ter-cover, kini jumlahnya telah mencapai sekitar 900 anggota.

“Kalau awalnya ter-cover hanya 560 orang, sekarang ini sekira 900 orang. Dalam waktu dekat kita akan tandatangani kesepakatan kerja samanya,” kata Budi.

Bukan Sekadar Santunan Kematian
Budi menegaskan, manfaat kerja sama PWI Sumut dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada santunan kematian.

Peserta yang telah terdaftar selama tiga tahun dan kemudian meninggal dunia juga memberikan hak manfaat beasiswa bagi dua anak yang ditinggalkan. Beasiswa tersebut diberikan mulai jenjang SD hingga perguruan tinggi dengan total manfaat mencapai Rp174 juta.

“Jadi, selain mendapatkan santunan kematian, ada manfaat beasiswa untuk dua anak peserta yang meninggal dunia,” jelasnya.


Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik menyambut baik tercapainya kesepakatan perpanjangan kerja sama tersebut.

“Alhamdulillah, hari ini tercapai kesepakatan untuk perpanjangan kontrak,” ujar Farianda.

Ia mengatakan, sekitar 900 anggota yang akan mendapatkan perlindungan bukan hanya anggota yang sebelumnya telah terdaftar. 

PWI Sumut juga akan memasukkan kembali nama-nama anggota yang sempat dikeluarkan akibat adanya aturan BPJS, termasuk anggota baru hasil ujian penerimaan dan kenaikan tingkat pada akhir 2025 lalu.

“Jadi, kalau saya tidak salah, jumlah keseluruhannya mencapai 900 anggota,” sebut Ketua SPS Sumut tersebut.

Farianda menegaskan, perpanjangan kerja sama ini menjadi langkah penting agar perlindungan jaminan sosial bagi anggota PWI Sumut tidak terputus.

Kontrak kerja sama sebelumnya diketahui akan berakhir pada September 2026. Karena itu, PWI Sumut memastikan proses perpanjangan segera dilakukan.

“Kontrak kerja sama ini akan berakhir pada September tahun ini. Kita tidak mau ini terputus, makanya kita harus melanjutkan kontrak kerja sama ini. Ini semua dilakukan untuk meng-cover seluruh anggota PWI di Sumatera Utara,” tandasnya.

Dengan kelanjutan kerja sama tersebut, PWI Sumut menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak hanya menyangkut profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga jaminan sosial bagi wartawan dan keluarga yang ditinggalkan. 

(PS/SAUFI)


Komentar Anda

Terkini: